Soal Tak Ada Tandatangan Ketua DPRD RI,.Hasto Tegaskan PDIP Dukung Komitmen RUU Perampasan Aset

0 51

DERAKPOST.COM – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, dalam hal ini diketahui tidak ada menandatangani itu surat komitmen halnya penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Terkait itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Diketahui, didalam surat komitmen tersebut, hanya tercantum tanda tangan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Maka ia mengatakan, kalau respons pimpinan DPR terkait aksi massa sebelumnya juga telah dibahas oleh Puan, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya.

“Ya, kepemimpinan DPR itukan sudah jelas kolektif-kolegial. Saya dapat laporan fraksi bagaimana sebelumnya itu terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dikutip dari laman Detik. Hasto menyebut, komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi tersebut, bahwasa DPP PDIP telah menugaskan fraksi ini, untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Yakni pada fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen pemberantasan korupsi itu merupa bagianya dari sikap politik PDIP dalam eksistensi melawan KKN.

“Bahkan eksistensi dari PDIP salah satunya yang dikarena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN telah terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto. Maka itu komitmen PDIP tidak diragukan lagi. Yakni, termasuk dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hal yang karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu,” sambungnya.

Seperti diketahui, pimpinan DPR menerima aktivis dari AMPB Supriyono alias Botok ini bersama sejumlah rekan aksinya di gedung parlemen. Dalam audiensi, DPR itu dengan berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Audiensi pimpinan DPR dengan Botok Pati digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dkk. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.