RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember, Pimpinan DPR Ini Teken Siap Mundur dari Jabatan dan Keangotaan

0 62

DERAKPOST.COM – Tiga pimpinan DPR RI itu meneken pernyataan siap mundur, jika RUU Perampasan Aset, tak selesai hingga 15 Desember 2026. Ketiga pimpinan yaitu ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan juga Saan Mustopa.

Dimana surat diteken itu, berisikan halnya mundur dari jabatan dan keanggotaan DPR RI. Surat perjanjian itu mereka teken, dihari Kamis (27/8/2026), se-usai gelar audiensi dengan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bertempat kompleks parlemen, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, surat perjanjian itu berdasarkan desakannya AMPB. Audiensi itu berlangsung ketika rapat paripurna DPR berlangsung pada Kamis siang ini. “DPR RI berkomitmen dalam hal pembentukan RUU Perampasan Aset yang dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.

Kalau hingga batas waktu ditentukan RUU tersebut belum rampung, poin selanjutnya didalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan di DPR siap mundur sebagai anggota dewan. Keempat pimpinan DPR RI menyatakan akan kesiapan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR, apabila sampai batas tanggal tersebut.

Namun, salah satu dari massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi. Mereka dengan ini meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, namun juga sebagai anggota dewan. “Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” terangnya. Terkait permintaan revisi demikian diterima oleh Dasco dan kawan pimpinan DPR ini.

Seperti dikutip dari laman CNNIndonesia. Dasco dan pentolan AMPB, Supriyono alias Botok inipun turut masuk ke dalam gedung parlemen itu, menunjukkanya dokumen itu bersama-sama agar bisa diabadikan para wartawan di DPR. Sebagai pertanda untuk halnya tuntutan tersebut, sudah disetujui.

Seusai pertemuan itu, Botok mengatakan, alhamdulillah, hasil audiensi Pimpinan DPR RI ini menghasilkan RUU Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. “Kalau sampai 15 Desember 2026 itu, tidak disahkan, Pimpinan DPR itu beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ungkapnya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.