DERAKPOST.COM – Partai Gerindra minta Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), dan KPU menjelaskan persoalan pada Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal itu menyusul
putusannya kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan suket penyetaraan tersebut.
“Seperti diketahui, MA telah membatalkan Suket SMA dari Pak Wapres Gibran, Jumat (30/10/2026). Menyusul itu, kita berharap kementerian terkait, dan bahkan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka itu mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan waktu itu,” kata Sugiat Santoso.
Juru Bicara Gerindra ini mengatakan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, hari Sabtu (31/10/2026). Sugiat mengatakan, bahwa partainya tentu menghormati putusan MA tersebut, yang sebagai bagian dari proses penegakanya hukum di negara demokrasi. Ini sambungnya, putusan pengadilan yang harus disikapi serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ini.
Dikutip dari laman Kompas. Sugiat inipun mengingatkan agar semua pihak diharap memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, hal konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi halnya gugatan Suket penyetaraan SMA Gibran.
“Namun, penting juga ini bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa menjadi objek perkara, apa yang diputuskanya oleh MA, dan bagaimana akan hal konsekuensi hukumnya,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini, dimana bila putusan MA itu berkaitan dengan hal keabsahan Suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.
Sugiat juga mengatakan, kalau persoalan kedudukan Wapres yang memiliki dimensi konstitusional dan hal mekanisme hukum tersendiri. Menurutnya, keduanya itu tidak boleh serta-merta disamakan. Didalam hal ini, Sugiat juga menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati hal independensi lembaga peradilan, terutama MA.
Gerindra katanya, memastikan halnya tiap persoalan ketatanegaraan ini diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. “Dalam prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan yang diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” ujarnya.
MA mengabulkan kasasi gugatanya Suket penyetaraan SMA dari milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan itu MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. Amar putusan itu dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan yahh selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Ini tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” sebutnya Subhan. Ia menjelaskan, sebelum MA, dari MK memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam hal pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA. (Dairul)