DERAKPOST.COM – Kabareskrim dari Polri Komjen Asep Safrudin ini gelar jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, hari Kamis (29/10/2026). Polri telah mencatat ada sebanyak 245 orang, sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hingga akhir Oktober 2026.
“Hal proses penegakan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada berbagai wilayah itu terus dilakukan. Polri mencatat yaitu sebanyak 245 orang telah ditetapkan itu sebagai tersangka hingga akhir Oktober 2026,” kata Komjen Asep Safrudin.
Asep menyebut, kalau secara keseluruhan, pihaknya menangani sebanyak 287 laporan polisi. Baik itu perorangan. Hal 287 laporan polisi dengan luasan hutan terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian, tersangka juga sudah kami tetapkan,” ungkap Asep.
Dikatakan dia, sebanyak 287 laporan polisi untuk pelaku perorangan yang dari seluruh polda-polda itu terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka. Disebut dia, penangananya kasus Karhutla tersebar pada sejumlah provinsi yang rawan.
Seperti pada Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi hingga Lampung. Yang paling banyak atau polda paling banyak itu membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana Karhutla,” ungkapnya.
Dikutip dari laman Kompas. Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi, Kemudian itu disusul wilayah paling banyak atau polda Riau yaitu sebanyak 59. Kalteng yaitu ada 43 laporan polisi. Polda Sumsel 42 laporan, di Polda Kaltim 30 laporanya polisi.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian mengungkap cara para pelaku membakar lahan. Para pelaku secara sengaja maupun dari karena kelalaian membakar hutan dan lahan. “Dengan modus operandi, berbagai hal oleh para tersangka,” sebutnya.
Dikatakan dia, penegakan hukum Karhutla ini menjadi wujud dukungan Polri terhadap pada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama halnya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu, ungkapnya, jadi komitmen penegakan hukum.
Sambung dia, ini merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan serta mendukung pada program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto khusus pada tahap menjaga kelestarian lingkungan dan serta memastikan kekayaan alam.
“Kami dari jajaranya kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutla itu di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya, dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dnikmati segelintir pihak,” ujarmya. (Dairul)