Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Mantan Tenaga Ahli Abdul Wahid Jadi Saksi untuk Mantan Kadis PUPR Riau
DERAKPOST.COM – Dani Nursalam, mantan tenaga ahli Gubernur nonaktif Abdul Wahid menjadi saksi, untuk eks Kadis PUPR Riau, Rabu (10/6/2026), didalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang dengan modus pemerasan dikenal sebagai istilahnya jatah preman.
Sidang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, itu dengan agenda menghadirkanya Dani M Nursalam ini sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan yang sama-sama sekarang ini menjadi tersangka oleh Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Dani, Arief Setiawan dan Abdul Wahid didakwa terlibat dipemerasan pejabat di lingkunganya Dinas PUPR-PKPP Riau. Jaksa Penuntut Umum KPK menduga para terdakwa memaksa kepala UPT Jalan dan Jembatan itu, menyerahkan sejumlah uang yang kemudian digunakannya untuk berbagai keperluan.
Pada persidangan sebelumnya itu digelar Kamis (4/6/2026), Dani yang lebih dahulu memberikan hal kesaksian sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Abdul Wahid. Di dalam keterangannya, Dani juga mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar ini yang disebut berasalkan dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Menurut Dani, bahwa informasi mengenai kesiapan dana tersebut yang disampaikan langsung oleh Arief. “Yang kemarin itu juga sudah ready. Maka nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan,” sebut Dani, menirukan hal yang diucapkan Arief dikala itu.
Dani menjelaskan, penyerahan dilakukan melalui rumah Brantas Hartono, dengan menggunakan kode Volcom. Uang yang dibawa dalam tas ransel, kemudian uang disimpan di rumahnya terlebih dahulu, itu sebelum dilaporkan kepada Abdul Wahid.
Saat menyampaikan bahwa nominal uang yang diterima mencapai Rp1 miliar, Dani mengaku ini mendapat respons dari Abdul Wahid. “Simpan aja dulu, Bang,” sebut Dani menirukan ucapan Abdul Wahid.
Dani kemudian mengaku bahwasa uang itu digunakanya untuk kebutuhan operasional gubernur yaitu melalui ajudan Abdul Wahid, Marjani. Dana disebut diserahkanya secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan.
Ia juga menjelaskan, bahwasa permintaan dana biasanya disampaikan menggunakan istilah tertentu. Yakni, istilah stok kosong untuk pegangan operasional.
Dalam kesaksiannya, Dani juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kebutuhan perjalananya Abdul Wahid ke London. Dari total Rp1 miliar diterimanya, dia mengaku menggunakan dana Rp50 juta, yang untuk kepentingan pribadi, sedangkan Rp950 juta lainnya disalurkan melalui Marjani.
Saat ditanya oleh jaksa apakah Rp950 juta tersebut diperuntukkan bagi Abdul Wahid, Dani menjawab singkat. “Iya,” ujarnya Dani dihadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, Dani mengungkap adanya untuk rencana penyerahan dana Rp1 miliar berikutnya yang dihimpun dari para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau. Menurutnya, informasi tersebut telah disampaikan pada Abdul Wahid.
“Saya menyampaikan perihal Rp1 miliar yang akan diserahkan tanggal 5 November. Pak Abdul Wahid mengetahuinya,” tegas Dani.
Namun sebelum dana diserahkan, muncul kebutuhannya biaya perjalanan rombongan Forkopimda Riau ini tujuan Singapura dan Malaysia. Dani mengaku, disaat itu diminta menyiapkan Rp450 juta dan kemudian dia pun berkoordinasi dengan Arief Setiawan.
Menurut keterangannya, dana Rp450 juta itu akhirnya diserahkanya kepada Marjani sehari sebelum keberangkatan.
“Saya sampaikan pada Pak Wahid, bahwa Rp450 juta sudah diserahkan Pak Arief itu ke Marjani,” ujarnya. Dani ini juga menyebut adanya pembicaraan terkait penggunaanya dana tersebut.
“Pak Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Pak gubernur menjawab, terserah,” ujar Dani. Belakangan
menurut Dani, bahwasa Arief memberitahu bahwa dana Rp1 miliar yang sebelumnya dijanjikan tidak dapat dipenuhi seluruhnya karena sebagian telah digunakan itu untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia.
“Pak Arief bilang uang Rp1 miliar dijanjikan itu sebelumnya terpakai Rp250 juta karena untuk ke Malaysia dan dia (Pak Arief) akan usahakan sisanya,” ujar Dani.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut dibantah oleh Abdul Wahid. Dalam persidangan, Gubernur Riau nonaktif itu mengaku baru mengetahui cerita mengenai aliran dana Rp1 miliar maupun penyerahan uang Rp450 juta setelah mendengar kesaksian Dani di ruang sidang.
“Yang dinyatakan oleh Pak Dani tadi itu, saya baru sekarang mendengarnya dan ketika OTT, saya bingung. Apa sebenarnya yang dipermasalahkan sama saya ini?” ujar Abdul Wahid.
Ia mengakui pernah bertemu dengan M Arief Setiawan pada 2 November 2025. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak membahas soal penyerahan uang, melainkan terkait rencana kerja sama laboratorium milik Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Saya tidak pernah meminta kepada Pak Arif urusan sama Dani, tidak pernah,” tegasnya.
Abdul Wahid juga menjelaskan bahwa komunikasi yang pernah dilakukannya dengan Arief terkait Dani hanya menyangkut rencana pembangunan Islamic Center.
“Saya pernah minta memang ke Pak Arif, nanti koordinasi ke Pak Dani soal pembangunan Islamic Center,” katanya.
Ia membantah mengetahui adanya dana operasional maupun uang Rp1 miliar yang disebut diterima Dani dan disalurkan melalui ajudannya.
“Dan yang 1 miliar pun saya tidak tahu, tidak pernah saya lakukan,” ucap Abdul Wahid.
Bahkan, ia menegaskan akan mengambil tindakan keras jika mengetahui adanya praktik semacam itu.
“Kalau saya tahu, saya pecat!” katanya.
Abdul Wahid juga membantah pernah menggelar pertemuan tertutup dengan Dani untuk membahas dugaan aliran dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini masih terus bergulir. Persidangan selanjutnya akan kembali menguji berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK maupun tim penasihat hukum para terdakwa. (Dairul)