Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Beberkan Aliran Dana 5 Persen ke Abdul Wahid

0 80

DERAKPOST.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer J. Simajuntak membeberkan rangkaian dugaan aliran dana dan tekanan dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid. Hal itu ada terungkap di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Dalam sidang lanjutan, Jaksa menegaskan keterangan para saksi semakin kuatkannya konstruksi dakwaan. JPU ini, mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang disebut terkait dengan persetujuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR. Permintaan itu, menurut jaksa, disertai tekanan kepada para kepala UPT agar memenuhi kewajiban tersebut.

Dua saksi yang diperiksa, yakni Lutfi Hardi dan Chairil Anwar, disebut memberikan keterangan yang saling bersesuaian. Keduanya menjelaskan adanya peran sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Arif serta terdakwa Abdul Wahid, dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Fakta-fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), termasuk mengulas pertemuan yang terjadi sebelumnya, salah satunya pada 7 April di hari libur.

Menurut JPU, penandatanganan DPA sempat ditunda karena para kepala UPT belum menyanggupi permintaan dana. Namun, setelah ada kesepakatan terkait kontribusi 5 persen tersebut, dokumen anggaran akhirnya ditandatangani.

Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan melalui sejumlah pertemuan, baik resmi maupun tidak resmi. Dalam salah satu pertemuan, terdakwa disebut menyampaikan kalimat bernada tekanan seperti “harus patuh” dan ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Selain itu, muncul istilah kode “7 batang” yang disebut merujuk pada nilai Rp1 miliar per satuan, sebagai cara menyamarkan pembahasan nominal uang. “Dalam perkara korupsi, komunikasi sering menggunakan istilah tertentu. Di sini digunakan ‘7 batang’, yang kami pahami sebagai Rp7 miliar,” ujar jaksa.

JPU juga menyoroti adanya pertemuan tanpa undangan resmi, tanpa notulensi, serta pengumpulan ponsel peserta, yang dinilai sebagai indikasi kegiatan nonformal untuk membahas hal sensitif.

Lebih lanjut, jaksa menyebut kehadiran terdakwa dalam salah satu rapat di Bapenda hanya untuk menguatkan pernyataan sebelumnya terkait satu komando kepada kepala dinas. Hal itu, menurut JPU, membuat para kepala UPT yakin bahwa permintaan dana tersebut memang ditujukan kepada terdakwa.

JPU menegaskan seluruh rangkaian peristiwa didukung alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, mulai dari dokumen hingga barang bukti. Bahkan, disebutkan telah terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum adanya informasi kedatangan tim KPK ke lapangan.

Menanggapi bantahan dari pihak terdakwa, jaksa menegaskan bahwa penolakan adalah hak terdakwa, namun harus didukung alat bukti.

“Silakan membantah, tapi harus dengan bukti. Dalam hukum, yang dinilai adalah alat bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegas Meyer dikutip dari laman Riausindo.

JPU juga menyinggung konsep “turut serta” dalam hukum pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai satu kesatuan perbuatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji lebih lanjut fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.