Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan Plt Gubernur SF Hariyanto, Ratusan Massa Padati PN Pekanbaru

0 60

DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan Abdul Wahid digelar hari Rabu (3/6/2026), yang akan hadirkan Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto. Menjelang kedatangan Plt Gubri ini, massa sudah mulai penuhi perkantoran Pengadilan Negeri (PN) tersebut.

Ratusan massa dari berbagai elemen telah padati kawasan, untuk mengawal jalannya persidangan perkara melibatkannya Abdul Wahid dan ini menghadirkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi. Diketahui sejak pagi, massa terdiri dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh masyarakat, hingga simpatisan mulai berdatangan ke lokasi sidang.

Mereka itu membawa spanduk dan poster serta menyampaikan hal berbagai aspirasi terkait proses hukum sedang berlangsung.
Pantauan di lokasi, aparat kepolisian juga melakukan pengamanan ketat di sekitar area PN Pekanbaru. Ada puluhan personel disiagakan mengantisipasi hal gangguan keamanan sekaligus memastikan jalannya persidangan yang berlangsung aman dan kondusif.

Koordinator aksi menyebut hal kehadiran massa bertujuan untuk mengawal proses persidangan agar dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan proses persidangan berjalan terbuka dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua itu harus menghormati proses hukum,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Dari informasi yang didapat, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Ajudan Gubernur Riau Marjani akan dihadirkan sebagai saksi. Persidangan ini telah masuk pada bulan ketiga, sejak persidangan pertama digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

Juru Bicara Koordinator Sidang Gubri Nonaktifkan Abdul Wahid, Musliadi mengaku pihaknya semakin mantap mendukung Ketua DPW PKB itu dalam mengungkapkan fakta yang ada. Musliadi mengatakan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu dilihat secara objektif.

“Kami saat ini masih tegak lurus dalam mendukung Ketua kami. Hari ini akan kembali digelar sidang, dan kita akan membersamai Abdul Wahid dalam mengungkapkan fakta,” kata Musliadi. Ia menilai adanya kebiasaan dan praktik yang telah berlangsung di Dinas PUPR, yang menurutnya merugikan pimpinan, termasuk Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau.

Kesempatan itu Musliadi juga mengatakan, apa yang sudah terjadi di Dinas PUPR dari fakta persidangan menunjukkan adanya kebiasaan yang buruk. Dalam ini pihaknya melihat ada praktik-praktik suap yang membudaya. Mereka yang berbuat, tetapi malah menjual-jual nama pimpinan termasuk Gubernur. Dirinya mengimbau kepada seluruh kader PKB membersamai kembali sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

“Sebagai kader PKB, tentu kita mesti memperlihatkan solidaritas dan dukungan dalam memberikan kekuatan kepada ketua kita. Jadi diharapkan seluruh kader untuk dapat hadir kembali,” kata Musliadi. Dirinya menegaskan, kehadiran kader PKB dan masyarakat bukan untuk menggelar aksi demontrasi ataupun bentuk perlawanan terhadap hukum.

Diberitakan sebelumnya. Sidang lanjutan dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (7/5/2026), kemarin di PN Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada menghadirkan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi.

Ketiga saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran hingga kebijakan pergeseran APBD yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, ketiga saksi tersebut juga telah memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam kesaksiannya, Syahrial Abdi mengaku mulai menjabat sebagai Sekdaprov Riau sejak 1 September 2025. Ia menjelaskan kondisi APBD Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun.

Menurut Syahrial, sepanjang tahun anggaran tersebut terjadi lima kali pergeseran anggaran.

Ia mengatakan pergeseran itu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Langkah tersebut diambil agar seluruh belanja wajib tetap terakomodasi sekaligus menyelesaikan utang daerah sesuai target pemerintah provinsi saat itu,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Mardoni Akrom menjelaskan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Riau.

Sedangkan Ispan Sutan Syahputra mengaku mulai bertugas di BPKAD Riau sejak Februari 2021 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau saat masih menjabat Sekretaris BPKAD.

Dalam persidangan, JPU KPK juga mendalami mekanisme penganggaran dan alur kebijakan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, jaksa turut menelusuri dugaan aliran dana proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang disebut-sebut dipungut sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Mengenakan kemeja putih, ia duduk berdampingan bersama tim kuasa hukumnya sambil menyimak keterangan para saksi yang diajukan JPU KPK. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.