Kasus Hukum Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby di KPK Berpotensi Menambah Tersangka Baru

0 61

DERAKPOST.COM – Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif Suhardiman Amby di KPK terus bergulir. Bahkan kasus ini juga  berpotensi menambah tersangka baru.

Pasalnya, diketahui sampai pada hari ini Suhardiman Amby masih saja berkelit. Ia mengaku tidak tahu isi amplop menyeret Menhut Raja Juli. Selain itu Suhardiman juga mengaku tidak tahu siapa serahkan amplop itu kepada Raja Juli.

Jumat 17 Juli 2026 kemaren, Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta. Usai pemeriksaan, Suhardiman pun mendapat doorstop interview atau wawancara cegat dari sejumlah wartawan di gedung KPK.

Seperti ditayangkan di sejumlah konten medsos, Suhardiman Amby menjawab pertanyaan wartawan itu, terkait amplop yang sudah dikembalikan Menhut Raja Juli. Wartawan bertanya apakah benar amplop itu isinya uang dolar Singapura.

“Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman. Dia juga mengaku tak tahu siapa itu menyerahkan amplop itu ke Raja Juli.

Sebagaimana hal diketahui, Amplop yang diduga kuat berisi uang dolar Singapura itu dikembalikanya Menhut Raja Juli, kepada Suhardiman Amby. Pengembalian itu yang  berlangsung di Mapolres Kuansing Minggu 12 Juni 2026.

Bahkan Raja Juli sudah melaporkan prihal amplop itu ke KPK pada Jumat 3 Juli 2026. Namun pada Jumat 17 Juli 2026 kemaren, KPK secara resmi telah menolak laporan gratifikasi dari Raja Juli. Ada alasan KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli.

Dirangkum dari berbagai sumber, Aminudin selaku dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK ini membawahi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Didalam hal ini mengatakan penolakan ini didasari aturan yang sudah ditetapkan KPK.

Dia menjelaskan laporan gratifikasi tidak dapat diproses jika perkara sudah masuk tahap penyidikan atau penindakan. Yang diketahui, sementara perkara Suhardiman Amby itu, sudah masuk tahap penyidikan. Sehingga amplop yang diduga berisi uang itu akan menjadi barang bukti

Sementara itu, seperti hal dilansir laman Kompas. KPK ini menyita uang sejumlah 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal Rabu 8 Juli 2026. Yaitu uang dalam bentuk dolar Singapura itu kini sudah ditangan penyidik KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam hal ini, mengatakan penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni, 12 Juni 2026 lalu. Budi menambahkan, Penyidik masih akan mendalami prihal uang dolar Singapura.

Tak hanya itu, Budi mengatakan, penyidik telah menyita uang senilai Rp15.000.000 dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.  “Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” tandas Budi.

Pada saat dipungut, uang yang didapatkan dari memotong sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani itu masih dalam bentuk rupiah, kemudian sebelum menyerahkan kepada Menhut Raja Juli, mata uang rupiah itu ditukar menjadi dolar Singapura.

Kini, menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, KPK ini mendalami alasan Bupati Kuantan Singingi Nonaktif, Suhardiman Amby menukarkan mata uang rupiah menjadi dolar Singapura. “Itu juga akan jadi bagian ditanyakan, tujuannya itu apa” kata Ahmad Taufik Husein seperti dilansir Kompas.

Dia menambahkan, pertanyaan tidak saja diajukan kepada tersangka Bupati Nonaktif Suhardiman Amby, tapi pertanyaan prihal penukaran mata uang juga akan diajukan kepada pihak-pihak yang disaat ini masih ada di luar dan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.