Polres Kuansing Bongkar Praktik Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Tanjung Pauh, Satu Pelaku Ditangkap

0 70

DERAKPOST.COM – Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin berada di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (16/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS, warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula ketika sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemurnian emas yang diduga dilakukan tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim Satreskrim bersama personel Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan.nSetelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendatangi lokasi dan mendapati TS tengah melakukan aktivitas pemurnian emas.

Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku menjalankan aktivitas pemurnian emas bersama seorang rekannya berinisial I yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi kini masih memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku bahwa bahan baku berupa pentolan emas diperoleh dari para pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, sebuah gunting, satu tabung gas lengkap dengan kepala pemantik, satu bungkus garam pijar, satu unit timbangan digital, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal beserta aktivitas turunannya, termasuk pemurnian dan penampungan emas tanpa izin, sebagai upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. (DeHa)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.