DERAKPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rapat Koordinasi PPNS Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Ruang Multimedia Pemda Kuansing, Senin (6/4/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah, seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Kasat Pol PP Provinsi Riau Sri Sadono Mulyanto, serta jajaran Polres Kuansing.
Dari Polres Kuansing hadir KBO Sat Reskrim IPTU Romlan, S.H., Kanit I IPDA Lukman, S.H., Kanit II IPDA Geraldo Ivanco P., S.Tr.K., M.M., dan Kanit IV IPTU Mario Suwito, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah menegaskan bahwa PPNS memiliki posisi yang sangat strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui penegakan aturan yang berlaku di daerah.
Menurutnya, optimalisasi fungsi PPNS akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap berbagai Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“PPNS harus sering melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Laksanakan fungsi penyidikan secara maksimal, fungsi koordinasi, serta fungsi lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Fahdiansyah.
Ia menjelaskan, PPNS memiliki tugas utama melakukan penyidikan terhadap berbagai pelanggaran Perda, sekaligus memastikan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, koordinasi yang baik antara PPNS, Polri, dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan hukum di daerah.
Fahdiansyah juga menekankan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan sumber PAD. Di antaranya sektor perhubungan, pengawasan pajak daerah, hingga penarikan retribusi yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh PPNS yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin memahami tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam menjalankan proses penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
Pemerintah Kabupaten Kuansing sendiri menargetkan PAD tahun 2026 sebesar Rp255 miliar. Target tersebut diyakini dapat tercapai apabila pengawasan dan penegakan aturan di berbagai sektor berjalan secara optimal. “Jika PPNS telah kuat, saya yakin PAD tahun ini akan tercapai,” pungkas Fahdiansyah. (DeHa)