Setelah Pensiun, Diduga Oknum Guru SD di Ukui Pelalawan Ini Puluhan Tahun Pakai Ijazah Orang Lain

0 58

DERAKPOST.COM – Dugaan penggunaanya ijazah milik orang lain kembali terungkap di Kabupaten Pelalawan. Saat ini, diduga PNS
guru di SD Kecamatan Ukui, yang berinisial SHD disebut-sebut menggunakan identitas dan dokumen pendidikan yang bukan atas nama dirinya untuk mendaftar PNS, sekitar tahun 1995–1996.

Dimana pada tahun tersebut, SDH yang kini telah pensiun itu mengikuti momen seleksi CPNS. Hal itu, seperti informasi dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, SHD yang saat ini diketahui telah pensiun dari profesinya sebagai guru, diduga memiliki nama asli Sumarli. Namun didalam halnya perjalanan waktu, dia dikenal masyarakat dengan nama SHD.

Seorang narasumber meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, SHD diduga menggunakan ijazah milik seseorang yakni bernama Sehadi tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi menjadi aparatur sipil negara. “Dia itu namanya Sumarli, dulu beli ijazah punya Sehadi untuk daftar PNS puluhan tahun yang lalu. Bahkan dia sudah sarjana,” terangnya.

Narasumber informasi tersebut menduga, setelah memperoleh ijazah SD, SLTP, dan SLTA yang diduga bukan miliknya. Diduga kemudian SHD mengubah semuanya dari data kependudukan, yang sehingga dapat menggunakanya nama SHD sebagaimana dikenal saat ini. Bahkan diketahui, saat ini SHD tersebut sudah pensiun sebagai PNS pada lingkung Disdik.

Hal keterangan serupa juga disampaikan ini oleh seorang warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, sebut saja Yayan (nama samaran). Meski demikian, dia mengakui tidak dapat memastikan kebenaranya isu tersebut. “Sehari-harinya, namanya yakni SHD tersebut. Tapi dulu memang sempat ada isu soal dia gunakan ijazah orang lain seperti ini,” sebutnya.

Informasi yang menyebut seorang oknum pensiunan guru SD, diduga menggunakan ijazah yang bukan miliknya itu, untuk saat dugaan tersebut menjadi sorotan, disebab penggunaanya dokumen pendidikan milik orang lain. Karena, hal demikian tentunya merupakan persoalan serius dan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.

Dalam unggahan media sosial yang sudah beredar, disebutkan dugaan tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Tapi sejauh informasi terlihat dalam unggahan tersebut, belum ada disertakan penjelasan resmi itu dari instansi terkait maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dikarena itu, kebenaran informasi yang masih perlu adanya diverifikasi.

Tim wartawan disaat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut. Dikutip dari laman TabloidTirai. Upaya konfirmasi dilayangkan tim wartawan, kepada SHD tersebut dalam tujuan konfirmasi, tetapi hingga berita naik atau diupload, tidak ditanggapi.Konfirmasi verifikasi data kependudukan serta riwayat pendidikan ke instansi terkait, termasuk itu Disdukcapil Jawa.

Sehingganya didalam hal ini, sebagaimana dugaan-dugaan tersebut benar adanya. Hal perbuatanya menggunakan dokumen palsu atau dokumen milik orang lain untuk dapat memperoleh jabatan sebagai PNS ini tentu bisa berimplikasi pidana. Yakni berbunyi di Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP mengatur bahwasa tiap orang membuat surat palsu dikenakan penjara. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.