‘Raja Bajaj dan Bir’ Eddy Tansil Korupsi Uang Rp1,3 Triliunan, yang Sukses Kabur dari LP Cipinang 1996

0 63

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung atau Kejagung ini kembali berhasil memulihkan aset negara, yaitu senilai Rp51,6 miliar dari perkara korupsi yang menjerat Eddy Tansil. Nama pengusaha, dikenal sebagai pelaku skandal kredit Rp1,3 triliun yang pernah mengguncang Indonesia dan menjadi buronan setelah kabur dari LP Cipinang pada 1996.

Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada era Orde Baru. Sebelum tersandung perkara hukum, Eddy dikenal sebagai pengusaha sukses yang merintis usaha dari bawah. Ditahun 1970-an, dia memulai bisnis dari jual-beli becak dan perakitan sepeda motor. Seiring waktu, usahanya berkembang ke berbagai sektor. Mulai dari minuman beralkohol hingga petrokimia.

Namanya ini semakin melambung setelah mendirikan PT Golden Key Group. Melalui perusahaan tersebut, Eddy ini kembangkan berbagai proyek bisnis berskala besar yang membutuhkanya pendanaan jumbo. Untuk membiayai ekspansi usaha, dia kemudian berhasil mengajukan pinjamanya kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

Permohonan itu disetujui. Kredit diterima mencapai Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu pinjaman terbesar pernah diberikan bank milik negara pada masa itu. Namun, tak lama setelah kredit dicairkan, muncul berbagai kecurigaan. Aparat dari penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan pinjaman.

Penyelidikan ini dilakukan hingga akhirnya Kejaksaan Agung itu menahan Eddy Tansil pada 17 Februari 1994. “Pengusaha yang dikenal sebagai ‘raja bir’ dan ‘raja bajaj’ itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, setelah semalam sebelumnya diperiksa tim jaksa secara maraton dari pukul 8.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB,” tulis Berita Yudha (18 Februari 1994).

Dalam persidangan terungkap dana kredit diperoleh tidak digunakanya sebagaimana mestinya. Hakim menyatakan, bahwa Eddy terbukti menyalahgunakanya kredit negara untuk kepentingan pribadi. Dana pinjaman digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan, hingga uang disimpan dalam rekening bank, bukan digunakanya untuk mengembangkan usaha.

Dikutip dari laman CNBCIndonesia. Pada 15 Agustus 1994, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 miliaran. Hukuman kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Meski itu, telah divonis bersalah, Eddy ini tidak menjalani hukuman hingga tuntas.

Pada bulan Mei 1996, Eddy kabur dari LP Cipinang, Jakarta Timur. Diketika itu, Eddy dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Kita. Kegiatan tersebut telah mendapat izin dari pihak lapas. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan untuk melarikan diri. “Eddy Tansil kabur setelah menyogok para sipir dengan alasan berobat,” tulis Berita Yudha (23 Desember 1996).

Menteri Kehakiman yang disaat itu, Oetojo Oesman, mengungkapkan, bahwasa Eddy itu sempat mengubah penampilan dengan mengeriting rambut dan juga memelihara jambang untuk menyamarkanya identitas sebelum kabur. Dan peristiwa ini membuat pemerintah melakukan pengejaran dengan besar-besaran. Interpol pun dilibatkan dan bantuan pencarian diminta juga pada 179 negara. Bahkan, pemerintah juga menyewa detektif swasta membantu pelacakan.

“Hasil pelacakan detektif swasta itu, yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut memiliki kekayaan di RRC, Hong Kong, dan Singapura,” ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip Bali Post (14 Mei 1996). Sejumlah laporan juga sempat menyebut Eddy berada di Singapura serta China. Namun, seluruh upaya pengejaran tak pernah berhasil membawanya kembali ke Indonesia.

Bahkan ketika pihaknya Kejagung kembali menelusuri keberadaannya di China pada 2011, hasilnya tetap nihil. Maka, lebih dari tiga dekade setelah pelariannya, sekarang keberadaan Eddy Tansil itu masih menjadi misteri. Meski demikian, negara juga terus berupaya hal memulihkan kerugian akibat kasus tersebut. Terbaru, Kejagung berhasil memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar yang terkait dengan perkara korupsi yang pernah mengguncang Indonesia tersebut. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.