PT TASPEN Serahkan Santunan JKM/JKK pada Keluarga Ahli Waris PPPK di Kota Batam

0 73

DERAKPOST.COM – PT TASPEN (Persero) Batam, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kepada ahli waris almarhumah Nurijah (33), seorang PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Almarhumah Nurijah, yang dulu itu bekerja sebagai PPPK Sekretariat DPRD Kepri. Kini ahli warisnya pun, telah menerima sebesar Rp832.871.797. Diketahui juga bersama ini,
TASPEN menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) pada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat diketika masih aktif menjalankan tugas sebagai PNS di Pemko Batam, Kepri.

Diketahui, untuk di lingkung Pemko Batam, santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad ini yang bertempat di ruang kerjanya, juga bersama itu Komisaris Utama (Komut) TASPEN Fary Djemy Franscis, di Batam. Dengan dana itu diserahkan pada masing-masing ahli waris PPPK tersebut.

“Santunan, yang diberikan kepada keluarga almarhum Abdul Azis, dengan jumlah total diterima tersebut, besaran Rp248.934.300.  Sementara untuk hal almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat DPRD Pemprov Kepri adalah dengan total manfaat yang diterima mencapai Rpp832.871.797. Penyerahan ini
melalui program TASPEN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fary juga menjelaskan selain  mendapatkan santunan jaminan kematian, ahli waris Almarhum Abdul Azis juga telah  menerima uang pensiun janda itu sebesar Rp2.845.400 per bulan disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen. Jadi katanya, selain jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan (tewas) dan juga tabungan hari tua. Hal itu  diberikan pensiun bulanan pada ahli waris yang masih berhak.

Ia menambahkan selain hal santunan dan pensiun bulanan bagi ahli waris, juga anak peserta peroleh tambahan manfaat. Dalam hal ini, ia juga menyampaikannya duka cita mendalam kepada keluarga ditinggalkan ini dan berharap mereka diberikan kekuatanya  dalam menghadapi cobaan tersebut.  (Afrizal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.