Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Akhirnya Sepakati Jumlah Komisioner KPI Bertambah Jadi 11 Orang
DERAKPOST.COM – Diketahui, ditaja Rapat Panitia Kerja (Rapanja) Harmonisasi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyoroti usulan Komisi I DPR RI, terkait penambahanya jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dimana jumlah semula sembilan ini menjadi sebelas orang dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, bahwa penambahan jumlah komisioner itu dimaksud mengakomodasi akan hal keterwakilan berbagai pemangku kepentingan dalam KPI. “Usulan baru dari Komisi I, jumlah Komisioner KPI ditambah dari sembilan menjadi sebelas orang. Yang diharapkan juga mengakomodasi akan hal keterwakilan berbagai pemangku,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi Fraksi Golkar ini, dengan pertimbangan yaitu tujuh orang untuk meripa perwakilanya DPR, satu dari pemerintah, satu dari masyarakat, satu dari lembaga penyiaran, serta satu akademisi. Sehingga, diharap bisa mengcover semua stakeholder. Hal demikian yang dipaparkan Dave itu, dalam Rapanja Harmonisasi RUU Penyiaran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sementara itu, juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Wahyu Sanjaya, komposisi komisioner KPI tentu dapat dibuat dengan memperhatikan keterwakilan pemerintah, legislatif dan masyarakat. Sanjaya merupa Politisi Demokrat ini mencontohkan seperti Hakim Agung atau Komisioner MK, dimana tiga orang wakil dari pemerintah, tiga orang wakil dari legislatif, dan juga tiga orang dari unsur Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Jazuli Juwaini ini menilai jumlah 11 komisioner KPI itu terlalu banyak dan berpotensi timbulkan hal pemborosan pada anggaran. Ia membandingkan jumlah tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu yang memiliki sembilan anggota meski memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil rakyat.
“KPI ini, menurut saya, jikalau jumlah yang sebelas 11 orang itu terlalu banyak. Sebab untuk di KPU saja yang memilih (mengatur pencalonan,red) presiden dan wakil rakyat itu hanya sembilan orang. Jadi terlalu ada pemborosan di sini, jadi saya pikir bagi saja di Komisioner KPI. Itu seperti tiga dari DPR, tiga pemerintah dan bahkan tiga dari unsur masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS.
Meskipun demikian, terlepas dari jumlah komisioner itu nantinya disepakati, Jazuli menilai independensi KPI harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, pengalaman sejumlahan lembaga negara menunjukkan bahwa independensi ini jadi aspek penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia berharap KPI tidak menjadi lembaga yang represif, tapi tidak kehilangan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
“Yang penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya. Kita tidak ingin hal KPI ini represif, yang dikarena jikkalau represif sewenang-wenang juga masalah, tapi tidak juga dipukuli seperti kambing tapi ekornya dipegang. Dan inilah juga nggak bisa kerja dengan baik. Menurut saya, itu poin harus diperhatikan,” ungkapnya, seperti dikutip ini dari laman Kompas.
Terkait hal adanya polemik atau perbedaan pandangan itu, Sturman Panjaitan merupa Wakil Ketua Baleg DPR RI, mengingatkan bahwa penentuan jumlah komisioner KPI merupakan hasil diskusi Komisi I DPR RI sebagai pihak pengusul RUU Penyiaran, bersama pemerintah. Politisi PDIP inipun mengatakan, kalau Baleg memiliki tugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap substansi RUU.
Kemudian, setelah adanya hal perbedaan tersebut dibahas, maka didalam menutup rapat, ketukan palu sidang dari Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan tesebut juga menandai disepakati penambahanya jumlah anggota Komisioner KPI itu menjadi sebelas orang. “Saat ini, dengan tegas telah disepakati hal jumlah anggota KPI tersebut yaitu sebelas orang,” kata Politisi Gerindra ini. (Dairul)