Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya

0 66

DERAKPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Tualang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MJ (33) diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,40 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan M. Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di samping tembok Ruko Swalayan Mulia Baru.

Kanit Reskrim Polaek Tualang Iptu Kristian Sirait.SE mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika seorang warga melihat dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Salah seorang di antaranya diduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke tepi tembok ruko.

Warga kemudian memeriksa bungkus tersebut dan menemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Petugas Polsek Tualang kemudian melakukan pengecekan di lokasi. Tidak lama berselang, petugas mendapati seorang pria yang diduga kembali ke lokasi dan sedang mencari bungkus rokok yang sebelumnya dibuang.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MJ, warga Kecamatan Tualang. Dari lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip bening lis merah berisi diduga shabu-shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Link.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna biru muda dalam kondisi rusak serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM. Terhadap orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan proses hukum terus dilakukan oleh UnitvReskrim Polaek Tualang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Iptu Kristian Sirait.SE menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polaek Tualang dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Berry)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.