DERAKPOST.COM – Mencuat kasus hukum PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Tbk, dengan masalah kredit macet yaitu sekitar Rp2,8 triliun yang membelit perseoran. Hal itu, yang diungkap manajemen akan peran
peranya Kaesang Pangarep di perusahaan tersebut.
Dimana diungkap, putra bungsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, bukan pemilik maupun pemegang pada saham pengendali PT PMMP. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dari pihaknya manajemen menyatakan PMMP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya selaku pemegang saham pengendali.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Didalam pemberitaan yang beredar, yakni tercantum nama PT Harapan Bangsa Kita, yang suatu perusahaan didirikan Kaesang ini, memiliki 7,27 persen sehingga merupa pemegang saham minoritas.
“Nama PT Harapan Bangsa Kita yang dalam pemberitaan dan sosial media diafiliasikan dengan Kaesang Pangarep merupakan pemegang saham minoritas sebesar 7,27 persen dalam PMMP, yang melakukan pembelian saham PMMP melalui pasar modal,” tulis manajemen dalam surat yang ditujukan kepada BEI pada 10 Juli 2026.
Manajemen menyatakan PMMP merupakan perusahaan terbuka yang memiliki struktur kepemilikan sesuai ketentuan pasar modal serta dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh keputusan strategis dan operasional Perseroan dilaksanakan oleh pengurus, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PMMP tetap menjalankan kegiatan usaha secara terbatas dan berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada pelanggan, pemasok, lembaga keuangan, investor, regulator, karyawan, serta seluruh pemangku kepentingan. Perseroan juga terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kinerja operasional, menjaga keberlanjutan usaha, dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham,” tulis manajemen.
Baru-baru ini, PMMP dikabarkan menghadapi masalah kredit macet, dan mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah bank setelah menghadapi tekanan likuiditas dan keterbatasan modal kerja.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/7), PMMP memiliki kewajiban kredit terhadap sejumlah bank dengan total sekitar Rp2,87 triliun.
Rinciannya, perusahaan memiliki kewajiban kredit kepada PTBank Permata Tbk, dengan outstanding US$53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar (kurs Rp17.948 per dolar AS), ditambah fasilitas sebesar Rp5,49 miliar.
Perseroan juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar US$30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.
Selain itu, PMMP masih memiliki pinjaman kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta atau Rp129,4 miliar dan PT Bank Resona Perdania sebesar US$5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.
“Saldo tersebut di atas di luar hutang bunga,” tulis manajemen PMMP dalam keterbukaan informasi.
Perseroan mengakui mengalami kendala modal kerja dan membutuhkan sekitar US$15 juta atau sekitar Rp269,1 miliar untuk menjalankan kegiatan operasional.
Akibat keterbatasan tersebut, PMMP saat ini hanya mengoperasikan satu pabrik di Situbondo. Untuk memenuhi permintaan ekspor, perusahaan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan skema pembayaran setelah hasil ekspor diterima.
“Sementara ini perseroan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan pembayaran di belakang setelah hasil ekspor diterima oleh perseroan,” tulis manajemen.
Penurunan kapasitas produksi juga berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Sejak 2024 hingga saat ini, PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri.
PT Harapan Bangsa Kita, perusahaan milik Kaesang Pangarep, tercatat memiliki 188,24 juta saham atau sekitar 7,27 persen kepemilikan di PMMP. (Dairul)