DERAKPOST.COM – Saat ini, santer berita Pungutan Liiar (pungli) oleh oknum Satpol PP di Rumah Belajar, di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Hal itu, terdengar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Terkait itu, Pramono buka suara dugaanya Pungli tersebut. Kepada wartawan, dikata dia, laporan tersebut tengah didalami dan pelaku akan ditindak tegas jikalau terbukti melakukan pelanggaran demikian.
“Kalau ada laporan pungli, kami juga akan dalami,” ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026). Seperti halnya dikutip dari laman Detik. Dijelaskan bahwa aparatur Pemprov itu wajib jaga integritas dan berikan pelayanan profesional.
Dia memastikan, bahwasa setiap laporan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam hal ini, ketika ditanya sanksi diberikan, Pramono disaat itu hanya mengatakan, pihaknya memberi tindakan, yang setegas-tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal ada dugaan Pungli tersebut dibeberkannya Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Ahad (12/7/2026). Yaitu diketahui
Givson Samosir melakukan Pungli.
Ia mengatakan, kalau oknum Satpol PP itu diketahui terlilit utang, yang sering berulah hal sama. “Bahwasa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir ini pada Senin tanggal 6 Juli 2026, itu sekitar pukul 14.30 WIB,” cerita Kasatpol PP DKI.
Dikatakan dia, yang bersangkutan saat itu mempertanyakan akan perizinan kegiatan belajar, termasuk halnya perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp300 ribu, tetapi hanya diberi Rp150 ribu. Pelaku mengaku Satpol PP Jakut.
“Kalau ceritanya sama saya, sebelum saya mimpin Satpol PP juga. Memang orang ini udah berulah terus. Memang, dengan latar belakang keluarganya agak kurang ini lah, punya utang. Lebih besar pasak dari pada tiang lah,” sebut Satriadi dihubungi.
Satriadi inipun, menuturkan pihaknya akan hentikan sementara gaji oknum Satpol PP itu. Proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut masih berjalan. Tapi, nanti harus di BAP dulu, jangan sampai nanti di PTUN. Semua itu harus sesuai ketentuan. (Dairul)