Polres Lebak Ungkap Kasus Tewasnya Anak di Bawah Umur

0 549

MP, LEBAK — Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tewasnya anak di bawah umur yang diduga dianiaya orangtuanya sendiri.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar yang dikonfirmasi MP melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi P, Rabu (16/9/2020), membenarkan hal itu.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga melihat adanya makam baru di Taman Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Provinsi Banten, Minggu (12/9/2020) lalu.

Apalagi makam baru ini belum ada batu nisannya. Sementara beberapa hari belakangan tidak ada pula pengumuman atau info adanya warga sekitar yang meninggal dunia.

Menjawab kerugiaan itu, aparat desa dan warga setempat sepakat untuk melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh personil Polres Lebak.

Setelah makam digali, baru terbongkar jika mayat di dalam liang lahat itu adalah sosok anak perempuan yang diperkirakan berumur 9 (sembilan) tahun, masih mengenakan pakaian lengkap.

Dari hasil identifikasi oleh Satuan Reskrim Polres Lebak dan setelah berkoordinasi dengan Polsek Metro Setia Budi, ternyata mayat anak di bawah umur ini ciri cirinya sama dengan laporan anak hilang.

“Penyidik Polres Lebak langsung mendatangi alamat orangtua yang melaporkan anaknya hilang tersebut. Ternyata diduga orangtua ini sengaja membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak,” ungkap Edy.

PIhak Polres Lebak langsung mengamankan pasangan suami istri (pastri) IS dan LH, yang tidak lain adalah orangtua korban. Pasutri ini selama ini mengontrak di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Dari pengakuan orangtua korban, dia mengaku gelap mata terhadap anak kandungnya sendiri karena susah menangkap pelajaran. Kekesalan itu itu berakhir dengan bentuk penganiayaan yang berujung hilang nyawa anak kandungnya itu.

Parahnya, kondisi sang anak yang sekarat ini direkam sang ibu menggunakan telepon genggamnya sendiri. Ketika sita petugas terlihat kondisi korban yang menggenaskan dengan mata lebam dan mulut bengkak.

Mengetahui anaknya tewas, sang ibu meminta suaminya yang tak lain adalah ayah kandung korban untuk menguburkan jasad sang anak di TPU yang berjarak 4 jam perjalanan dari rumah kontrakannya.

Perbuatan kedua pasutri ini kita sangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban, ” tutup Edy Sumardi. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.