DERAKPOST.COM – Kepolisian ini, kembali membongkar aktivitas praktik ilegal dalam penyalahgunaan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kuansing. Kali ini, dari Satreskrim Polres Kuansing di Unit Tipidter mengungkap aksi pelangsiran terorganisir tersebut di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, di hari Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB.
Pengungkapan ini yang secara tertangkap tangan pada saat para pelaku menjalankan aksinya. Polisi mendapati kendaraan yang telah dimodifikasi digunakan mengangkut dan memindahkan BBM subsidi ke dalam jerigen untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, Ahad (26/4/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari tim Unit Tipidter sedang melakukan pengawasan berkala di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake.
“Hal itu sebagai tindak lanjut dari pemasangan spanduk imbauan dan larangan penyalahgunaan BBM subsidi beberapa hari sebelumnya di sejumlah SPBU,” ujar IPTU Gerry.
Saat pengawasan berlangsung, tim Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh kanitnya ipda geraldo melihat sebuah mobil Mitsubishi Kuda warna hijau masuk dan langsung memotong antrean.
“Awalnya kami tidak curiga dan sempat berdialog dengan salah satu penumpang mobil tersebut di luar. Bahkan pria itu mempersilakan kami saat kami akan memeriksa mobil itu,” ujar IPTU Gerry.
Saat bagia belakang mobil diperiksa, petugas menemukan pengisian solar dengan modifikasi yang BBM dari SPBU ke jeriken di dalam mobil. Saat itulah pria yang belakangan berinisial F itu langsung lari dan melompati tembok pagar belakang spbu.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki menjelaskan lebih jauh bahwa mobil tersebut ternyata milik H. Katanya, saat itu, H berada di jok kemudi menunggu pengisian selesai.
“H pun langsung kami amankan, dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka H menggunakan mobilnya yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, selang, dan mesin penyedot,” ujar Geraldo.
IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki menjelaskan, H mengaku menghubungi F alias IPAL untuk membantunya dalam pengisian di SPBU. F pun bertugas untuk berkoordinasi dengan operator SPBU agar mereka dapat melansir solar tanpa antri
IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki melanjutkan, operator SPBU tersebut membantu tindak pidana tersebut dengan memberikan antrean khusus kepada pelaku dan memuluskan aksi ilegal tersebut.
“Operator SPBU melayani pengisian meskipun barcode MyPertamina yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan. Bahkan, kendaraan diberikan akses khusus tanpa antrean,” jelas IPDA Geraldo.
Diketahui dalam mobil, polisi menemukan 3 jeriken solar subsidi ukuran 35 liter. Dan kemudian juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Muara Lembu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan BBM solar di dalam 13 jeriken ukuranya 35 liter. BBM itu akan dijual kembali, termasuk ke para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Berdasarkan pengakuan tersangka H, kegiatan ini sudah dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu tahun,” tambah IPDA Geraldo. Kesempatan itu dikatakan dia, selain H, polisi juga mengamankan operator SPBU berinisial P yang diduga turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut. P mengaku mendapat fee berupa sejumlah uang yang nilainya bervariasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Kuda yang telah dimodifikasi, 16 jeriken berisi solar subsidi, mesin pemindah BBM, satu unit handphone berisi barcode MyPertamina, rekaman CCTV, serta lima jenis pelat nomor kendaraan berbeda.
IPDA Geraldo menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku F alias IPAL serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka F yang kabur ini berperan sebagai pengendali lapangan, tugasnya berkoordinasi dengan operator SPBU berinisial P agar tidak antre dan bisa mendapatkan BBM dengan cara ilegal.
Sementara H adalah pelaku utama dan pemilik mobil pelangsir BBM dan mengaku sudah setahun beraksi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujarnya. (DeHa)