Pemilihan Ketua RW 03 Batal, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan Lurah Tebing Tinggi Okura

0 223

DERAKPOST.COM –Terkait pemilihan Ketua RW 03, di Kelurahan Tebing Tinggi Okura ini batal. Dimana pemilihan, rencana diadakan hari Ahad, tanggal 3 Mei 2026, dikarenakan ada semacam intruksi atau arahan melalui pesan WhasApp dari Kabag Hukum Pemko ke Lurah Tebing Tinggi Okura.

Dimana, dari sambungan telpon, Peddinan selalu ketua panitia pemilihan mengatakan bahwa benar ada penundaanya sementara pelaksanaan untuk pemilihan Ketua RW 03 Tebing Tinggi Okura oleh Lurah. Sebab ada
informasi, kalau lurah itu mendapat pesan WhatsApp dari Kabag Hukum Pemko.

Dalam pesan tersebut, yaitu Kabag Hukum menyampaikan bahwasa permasalahan ini ditampung semuanya itu untuk selanjutnya akan dibahas pada rapat internal DP3APM, bagian Tapem, bagian Ortal, bagian Hukum dan mengidentifikasi halnya tiap persoalan disampaikan didalam sanggahan, sehingga dapat ditarik kesimpulan hal apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Dan atas dasar itu, Lurah menyampaikan ke panitia dalam pesan WhatsApp, bahwa pelaksanaan pemilihan di RW 03 yang juga rencana hari Ahad, tertanggal 3 Mei 2026 itu dicansel sampai apa hasil rapat internal pada pihak Kabag Hukum Pemko dan tim,” terang Peddinan menjelaskan pada duduk perkara permasalahan.

Karena panitia ini, sifatnya netral, berharap pemilihan secepatnya selesai alias ini tidak kondisi yang berlarut-larut. Katanya, jikalau memang ada keputusan dari Kabag dalam permasalah ini agar cepat sampaikan, yang sehingga masyarakat tidak ada melangkah lebih jauh. Seperti demo atau yang lainnya serta membuat resah.

Sementara itu awak media mekonfirmasi salah satu tokoh Pemuda RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Erwin. Ia mengatakan merasa kecewa atas ditundanya pemilihan besok. “Kami, ingin secepatnya pemilihan ini selesai, ada ketua RW yang baru dengan sehingga bisa bersama-sama membangun kampung ini,” ujar Erwin.

Kami heran dengan pemilihan ini, kenapa ditunda lanjut Erwin, dimana, waktu Kabag Hukum Pemko yang kemarin datang untuk memediasikan akan permasalahan tentang calon. Dimana lahir salah satu opsi dengan mengemuka, yaitu ada lakukan pendataan ulang dukungan warga yaitu terhadap pada calon yang dipersoalkan.

Pendataan harus melibatkan lurah, panitia, serta para calon, dan itu dilakukan secara terbuka. Dukungan dinyatakan sah apabila ada mencapai dua pertiga dari total Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang pemberitaannya dilansir dari laman Pekanbaru.go.id. Yakni, terbit tanggal 17 April 2026.

Dalam hal ini, awak media mengkonfirmasi Cipto merupa salah satu Calon Ketua RW, mengatakan bahwa penundaan pemilihan direncanakan diadakan, Ahad (3/5/2026) berharap untuk dapat selesaikan dulu apa permasalahan yang ada tersebut. Katanya, kalau sudah selesai apa jadi permasalahan dan sudah final, bisa lanjutkan. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.