Omzet Rp35 Milyar, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri Minta Pemprov Audit Hotel Aryaduta

0 115

DERAKPOST.COM – Diketahui itu beberapa hari lalu, Komisi III DPRD Riau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bersama manajemen Hotel Aryaduta Pekanbaru, di Gedung DPRD Riau, Rabu (8/1/2025). Hal itu, ada penyitaan mengejutkan dari pihak manajemen yang mewakili Lippo Group.

Diketahui, keberadaan dari Hotel Aryaduta Pekanbaru baru dibawah naunganya Lippo Group dengan meminjam lahanya Pemprov Riau tersebut. Namun, pihak Pemprov Riau sebagai pemilik lahan, hanya ada diberikan Rp200 juta per tahun, sejak diawal kontrak hingga saat ini. Tentunya, sangat bertolak belakang dengan pendapatan.

Dimana dalam RDP itu, terungkap adanya fakta mengejutkan. Dimana, pada saat itu General Manager Hotel Aryaduta bernama Dhani, mewakili Lippo Group, memaparkan bahwa omzet hotel ditahun 2024 mencapai Rp35 miliar. “Sewaktu RDP itu, manajamen
Hotel Aryaduta bernama Dhani itu mewakil Lippo Group,” ungkap Edi Basri.

Ketua Komisi III DPRD Riau ini, menyebut, namun kontribusi diterima pihak Pemprov Riau sebagai pemilik lahan hotel itu hanya Rp200 juta per- tahun. Ini tentunya bertolak belakang sekali itu dengan omzet diterima Lippo Group. Oleh karena itu, katanya, dari Komisi III DPRD Riau minta Pemprov untuk dapat meaudit Hotel Aryaduta.

“Kan dikatakan mereka. Tahun 2024, omzet dari penjualan fasilitas dan produk di hotel itu, mencapai Rp35 miliar. Angka ini jauh di atas target diberikan pihak Lippo Group ke manajemen Hotel Aryaduta. Inikan, tampak bertolak belakang dengan yang diberikanya ke Pemprov Riau hanya Rp200 juta. Karena itu harus diaudit,” ujar Edi Basri.

Politisi Gerindra dari Dapil Kampar ini juga mengatakan, karena berdasarkan kontrak kerja sama, Pemprov Riau itu, seharusnya menerima 25 persen dari akan keuntungan bersih hotel. Hal demikian seharusnya bisa menjadikan perhatian serius Pemprov Riau untuk menindaklanjuti. Sebab yang selama ini jelas merugikannya daerah.

“Jika omzetnya itu Rp35 miliar, dan biaya operasional 75 persen, maka keuntungan bersih sekitar Rp8,75 miliar. Berdasarkan kontrak, Pemprov Riau inikan seharusnya menerima 25 persen dari profit atau sekitar Rp2,18 miliar. Tapi yang diterima itu, hanya Rp200 juta. Ini tentu jelas tidak masuk akal kalau demikian,” ujar Edi Basri.

Kesempatan itu, Edi Basri yang menyebut, memang baru-baru ini Komisi III DPRD Riau sudah memanggil pihak manajemen Hotel Aryaduta Pekanbaru untuk hearing dengan bersama Biro Kesra Setdaprov Riau. Tetapi kedepan, pihaknya memanggil pihak Lippo Group untuk memberikan penjelasan yang tentunya diharap itu lebih rinci.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.