DERAKPOST.COM – Dani M Nursalam yang juga merupakan tahanan KPK, hadir sidang lanjutan dugaan kasus OTT Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, dihari Kamis (4/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gubri nonaktif Abdul Wahid ini membantah seluruh keterangan saksi Dani M Nursalam dalam persidangan tersebut. Dimana, Dani Nursalam dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Abdul Wahid. Dalam hal ini Dani M Nursalam memberikan keterangan di bawah sumpah
Dalam persidangan, Abdul Wahid mengaku baru mengetahui sejumlah tudingan yang disampaikan saksi Dani M Nursalam, yaitu termasuk dugaan permintaan uang senilai Rp450 juta itu, untuk ke Malaysia bersama Forkopinda. Abdul Wahid menegaskan tak pernah mengetahui maupun terlibat dalam permintaan tersebut.
“Saya baru sekarang mendengarnya. Waktu terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat itu saya juga bingung, apa sebenarnya jadi yang dipermasalahkan terhadap saya ini,” ujarnya. Bahkan dihadapan majelis hakim diketuai Delta Tamtama juga membantah adanya pertemuan yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang tersebut.
Mantan anggota DPR RI ini, menjelaskan, bahwasa pertemuan pada 2 November di kediamannya hanya membahas kerja sama laboratorium PUPR dengan rekannya, Arief, serta dihadiri sejumlahan orang termasuk Faisal. Pertemuan tersebut sampai malam. Hanya berbincang, tetapi tidak ada bincang pembahasan terkait permintaan uang yang seperti dituduhkan.
Ia pun menambahkan, dalam kesempatan tersebut dirinya ini sempat meminta Arief untuk membantu staf yang akan menikah terkait fasilitas yaitu di Mes PUPR apabila tersedia jadwal. Terkait komunikasi dengan pihak lain, Abdul Wahid mengakui pernah meminta Arief untuk berkoordinasi dengan Dani Nursalam mengenai halnya rencana pembangunan Islamic Center.
Menurutnya, pada saat itu Dani merupakan bagian dari tim transisi yang memahami perencanaan proyek tersebut. “Koordinasi itu dalam rangka konsultasi perencanaan Islamic Center, termasuk halnya rencana melibatkan Ustaz Abdul Somad untuk konsep pembangunan,” ujarnya.
Ia juga membantah tidak pernah meminta uang yaitu operasional sebesar Rp50 juta sebagaimana halnya itu disebutkan dalam keterangan Dani M Nursalam. Dalam hal ini ia juga membantah menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Karena sama sekali itu tidak menerima dan tidak tahu menahu.
Abdul Wahid juga mempertanyakan alasan dirinya ini tak segera mengambil tindakan terhadap Dani M Nursalam, yang dikarena belum mengetahui secara utuh persoalan yang dimaksud. ia mengaku baru bersikap setelah mendapat informasi dan langsung menegur pihak terkait.
Dalam keterangannya, Abdul Wahid juga menyebut tidak pernah menerima tamu secara berdua saja tanpa saksi. Menurut dia, setiap pertemuan selalu dihadiri pihak lain untuk menjaga transparansi. Dia turut menjelaskan kembali hal peristiwa pada malam 2 November yang berlangsung dalam suasana pertemuan ramai hingga larut malam, serta memastikan bahwa pada waktu yang sama tidak ada halnya pembahasan terkait dugaan aliran dana sebagaimana disampaikan saksi.
Selain itu, Abdul Wahid juga menyinggung kegiatan pada akhir Oktober, dimana saat menghadiri kegiatan MTQ dalam kondisi hujan. Dia menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan oleh saksi tidak benar.
“Seluruh penerimaan yang disebutkan tidak pernah saya ketahui dan juga tidak pernah dikonfirmasi kepada saya,” tegasnya.
Atas bantahan itu, Dani M Nursalam malah menyatakan tetap pada keterangannya ini. Hal tersebut ungkapnya, sesuai yang juga disampaikan. Baik dalam BAP maupun di persidangan. Bahkan kesempatan itu Dani M Nursalam, menyatakan sedikit pun tidak akan bergeser dengan hal pernyataan yang diberikannya.
Diketahui kasus dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan dan serta Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau Rp3,55 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. (Irsyad)