DERAKPOST.COM – Diketahui terungkap itu kasus SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Siak ini, tahun 2023 sebesar Rp1.78 miliar. Tapi kini, ditemukan lagi kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Siak, yaitu pada tahun 2024 sebesar Rp312 juta.
Kasus SPPD fikitf tahun 2024, melibatkan 61 orang ASN. Tiga modus operandi yang dipakai para ASN tersebut untuk menguras uang negara adalah, perjalanan dinas pada waktu saling beririsan, pembayaranya pada biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi senyatanya dari dokumen perjalanan dinas tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra menyebutkan, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang menyajikan realisassi belanja barang dan jasa pada LRA ditahun 2024 sebesar Rp 896.748.844.909.34.
Terhadap realisasi anggaran yang terdapat belanja perjalanan dinas ini yaitu mencapai sebesar Rp70.581.469.670, terdapat dalam 43 OPD. “Alokasi dana SPPD yaitu sebesar Rp70.581.469.670.00 yang bertujuan untuk meningkatkan hal kinerja serta kompetensi aparatur pemerintahan dan anggota DPRD Kabupaten Siak,” ujarnya.
Dijelaskan dia, temuan daripada kelebihan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai pada kondisi senyatanya. Diketahui
itu melibatkan 19 orang ASN Setwan DPRD Siak berinisial RAS, THS, FTA, RA, RRS, ZL, R, A, RT, PAZ, MF, HES, WM serta MS. Yaitu total kerugiannya negara yang ditimbulkan Rp28,037.489.00.
Mantan dari aktifis HMI Cabag Yogyakarta ini mengatakan, sedangkan temuanya BPK itu pada kelebihan pembayaran perjalanan dinas ini yang tidak didukung dengan bukti memadai. Lanjut Alex, melibatkan 61 orang ASN dengan inisial DS, FR, MP, S, L, HP, R, ZL, ARB, MA, A, PAZ, N, AF, NF, HES, E, J, FW, FFA, NM, WL, IAS, HP, RAS dan MS.
“Total kerugian negara itu yang ditimbulkan akibat perjalanan dinas ini tanpa didukung bukti memadai, yakni dengan ada sebesar
Rp277.855.307.00,” ujar Alex. Diketahui hal itu, perjalanan dinas yang beririsan, dengan melibatkanya empat orang ASN di Setwan DPRD Siak berinisal KW, FTA, MP dan RAS dengan kerugian Rp12.229..203.00.
Kerugian negara yang akibat SPPD fiktif di Setwan DPRD Siak tahun 2024 berpotensi jauh lebih besar. Sebab temuan BPK hanya berdasarkan uji petik sekitar 10-15 persen dan berdasarkan audit adinistrasi. Jikalau yang dilakukan audit investigasi dipastikan angka temuan SPPD fiktif akan jauh lebih besar.
Kondisi tersebut, jelas Alex, tidak sesuai dengan.
A.Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada :
1. Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan oang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan didalam penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
B. Peraturan Bupati Siak Nomor 83 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peratuarn Bupati Siak Nomor 83 tahun tahun 2019 tetang perjalanan dinas bagi pejabat neagara , pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT di lingkungan Pemda Siak
1. Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa perjalanan dinas luar daerah dengan menggunakan transportasi udara diberikan biaya tiket pesawat dan besarannya diatur dalam besaran standarisasi honorarium dan biaya lainnya pada belanja tidak langsung dan belanja langung di lingkungan pemda Siak yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
2. Pasal 8 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dengan tingkat pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
3. Pasal 9 ayat (3) pejabat yang berwenang pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan PTT negara yang melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan ,kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan berkenaan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
Terkait ini, Sekwan DPRD Siak tahun 2023 Setya Hendro Wardana yang dikonfirmasi via WAnya ini, mengatakan bahwa temuan SPPD fiktif oleh pihaknya BPK RI di Sekwan DPRD Siak itu sudah ditindaklanjuti sesuai temuan dan arahan BPK.
“Terkait temuan perjalanan dinas oleh BPK ditindaklanjuti dengan surat tertulis pada masing-masing pihak menjadi temuan itu mengembalikan pada kas daerah melalui bendahara kantor, dan proses administrasi yang sudah ditindaklanjuti sesuai arahan BPK,” pungkasnya. (Dairul)