Majelis Hakim PN Tanjungkarang Cabut Hak Politik Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Selama Dua Tahun
DERAKPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mencabut hak politik Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya selama dua tahun. Hak Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut setelah dia selesai menjalani pidana penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).
“Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” ujar Hakim Enan membacakan amar putusan, seperti dikutip dari laman Detik.
Selain pencabutan hak politik, Ardito divonis 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,857 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang.
Jika Ardito tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia dijatuhi tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan pencabutan hak politik tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ardito dihukum 7 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa dan Ardito menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat Ardito merupakan buntut OTT KPK pada 10 Desember 2025. Ardito didakwa menerima uang terkait fee sejumlah proyek di Lampung Tengah dengan total mencapai Rp 5,75 miliar. (Dairul)