Edi Basri Tegaskan Komisi III DPRD Riau Dukung Pomdam XIX/Tuanku Tambusai Tertibkan Galian Non-Mineral Ilegal

0 50

DERAKPOST.COM – Diketahui hingga disaat ini, masih marak aktivitas pertambanganya ilegal di Provinsi Riau. Hal itu jadi perhatian serius Komisi III DPRD Riau. Disebab selain berpotensinya menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas galian non-mineral tanpa izin dinilai meninggalkan persoalan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Hal persoalan tersebut turut dibahas Ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri, Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan anggota komisi III Abdullah dalam konsultasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, di hari Kamis (27/8/2026) di kantor Pomdam.

Dipertemuan penuh kehangatan tersebut, Danpomdam selaku bagian dari Satgas K3 yang berkaitan dengan penertiban galian non-mineral. Maka, menyatakan kesiapan memberikan dukungan dalam penegakan hukum. Namun, dukungan Pomdam tetap dalam koridor tugas dan kewenangannya.

“Polisi Militer itu hanya berurusan dengan penegakan hukum terhadap prajurit, bukan terhadap orang sipil,” jelas ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH MSi kepada awak media usai pertemuan. Ia pun mengatakan, apabila ditemukan prajurit terlibat didalam aktivitas dipertambangan ilegal, Pomdam siap mengambil tindakan sesuai aturan.

Disinggung halnya itu jika ada prajurit yang dari pihak lain terlibat didalam hal ilegal ini. Edi Basri mengatakan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan itu secara adil dan tidak tebang pilih. Artinya itu, dengan tidak memilah atau memilih. Yang penting selain sipil, maka dipastikan itu siap dilakukanya pada penegakan hukumnya.

Di sisi lain, katanya DPRD Riau mendorong pemerintah dalam hanya seluruh aktivitas pertambangan galian non-mineral memiliki legalitas yang jelas. Menurutnya, legalitas bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga bisa memastikan negara dan daerah ini peroleh haknya melalui pajak atau akan kewajiban lainnya.

“Diketahui, sekarang marak beroperasinya tambang-tambang ilegal. Tambang ilegal ini berpotensi menurunkanya pendapatan daerah. Maka, DPRD mendorong supaya setiap tambang itu ilegal,” ungkapnya. Ia menilai akan hal aktivitas pertambangan dilakukan secara legal juga mudahkan pemerintah melakukan hal pengawasan, terutama juga terkait kewajiban terhadap lingkungan.

Lebih lanjut dikatakan Politisi Gerindra ini, sebagai contohkan kondisi di Desa Pulau Berandang Kabupaten Kampar. Aktivitas penggalian tersebut telah meninggalkan lubang-lubang besar, kemudian berubah menjadi danau. Kondisi tersebut juga ada membuat sebagian lahan itu kehilangan fungsi produktifnya.

“Kita tidak ingin seperti yang terjadi di Desa Pulau Berandang. Berapa luas lahan disana menjadi danau-danau besar. Dan itu, yang tidak bisa lagi untuk pertanian, tak bisa lagi untuk hunian. Jadi lahan mati,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD menilai harus kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan inj menjadi bagian penting dari pada setiap aktivitas pertambangan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.