Korporasi Maupun Perorangan Perusak Sempadan Sungai, Kata Kapolda Riau Bakal Ditindak Tegas

0 112

DERAKPOST.COM – Tindakan tegas bakal diberlakukan Polda Riau pada perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit dikawasan sempadan sungai. Komitmen diambil sebagai respons atas meluas kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir. Hal itu, harus dilakukan pengamanan.

“Kami tidak akan tebang pilih. Jikalau ada perorangan maupun korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), akan kami kenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, kepada wartawan.

Kesempatan itu, dia mengingatkan, praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman DAS tersebut.

Menurut aturan, area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan sungai besar dan 50 meter dari tepi anak sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial. Namun, di lapangan, banyak ditemukan pohon sawit yang ditanam hingga menyentuh tepi air.

Ia menyampaikan dampak buruk dari pembiaran ini antara lain pendangkalan sungai akibat tingginya erosi tanah yang tidak lagi ditahan oleh vegetasi asli. Selain itu, sungai rawan tercemar akibat residu pupuk kimia dan pestisida dari aktivitas sawit yang mengalir langsung ke sumber air warga.

Perusakan di kawasan sempadan sungai juga dikhawatirkan merusak biota yang mengakibatkan hilangnya habitat alami ikan dan fauna sungai lainnya.

Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas dengan pemberian sanksi berlapis terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Selain sanksi pidana bagi manajemen korporasi, Polda Riau juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban restorasi lahan.

Langkah tegas ini sejalan dengan program Green Policing yang digaungkan Polda Riau. Green policing adalah sebuah pendekatan strategis kepolisian yang memperluas peran penegak hukum menjadi pelestari lingkungan hidup.

Konsep ini berfokus pada pencegahan kerusakan alam, penegakan hukum terhadap perusak ekosistem (seperti pembalakan liar dan pencemaran), serta edukasi masyarakat demi menciptakan keadilan ekologis. (Irsyad)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.