Soal Bencana Longsor Tambang Emas di Sijunjung Sumbar Telan Korban Jiwa, Walhi Minta APH Ungkap Seluruh Aktor
DERAKPOST.COM – Longsor yang terjadi dan menelan korban jiwa pada hari Kamis (14/5/2026) siang pukul 12.30 WIB. Yakni ditambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar. Dimana, ada sembilan penambang tewas tertimbun sementara tiga lainya luka-luka.
Maka menjadi sorotan elemen lingkungan pada daerah tersebut. Seperti halnya yang disampaikan Walhi Sumbar, dengan terjadi kejadianya longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguak Kabupaten Sijunjung, pihak mencatat kematian akibat celaka tambang ilegal di Sumbar ini mencapai 48 jiwa sejak tahun 2012.
Seperti disampaikanya Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam, saat sedikitnya ada 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal sejak tahun 2012 hingga Mei 2026. Oleh karena itu, mereka inu mendesak penegak hukum mengungkap seluruh aktor tambang ilegal di Sumbar ini.
Dikatakan dia, kejadian pencabutan nyawa demikian tersebut dianggap kegagalannya negara melindungi rakyatnya dari tindakan praktik tambang ilegal itu, menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa. Hal itu, diketahui tambang ilegal tersebut jelas membahayakan. Namun belum ada terlihat itu ketegasan.
“Korban terus berjatuhan, ini menunjukkan bahwa gagalnya negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Tambang ilegal tidak bisa terus dianggap jadi sebagai persoalan biasa, karena juga ada pembiaran terhadap jaringan mafia tambang yang telah nikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat itu,” sebut Tommy.
Selain korban jiwa operasi tambang ilegal secara terbuka tersebut, terangnya, sangat jelas itu menggunakan alat berat, merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, serta menghancurkan daerah aliran sungai.
Seperti hal di antaranya, Hulu DAS Batang Hari, Batahan, Pasaman, DAS Indragiri, dan juga Kampar.
Dikatakan dia, temuan dari Walhi Sumbar menyebutkan, aktivitas pertambangan itu yang berada Provinsi Sumbar gunakannya excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Ini ujarmya, bukan suatu aktivitas rakyat kecil semata, tapi bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat.
Sebagaimana halnya rilis yang diterima ini menjelaskan. Aktivitas tambang ilegal juga menghancurkan kawasan hutan lindung di DAS Batanghari. Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 Ha lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
Aktivitas ini juga menggunakan merkuri yang sangat berbahaya dan telah dilarang melalui Konvensi Minamata. Bahkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l atau jauh melampaui baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati, aparat kepolisian, hingga institusi penegak hukum lainnya harus bertanggung jawab atas terus berulangnya tragedi ini,” kata dia.
Ia menduga penertiban yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tidak pernah menyentuh aktor utama, pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, maupun jaringan mafia tambang yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Mereka pun mendesak penegak hukum penutupan total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumatra Barat. Penindakan hukum harus dilakukan secara tuntas kepada terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, dan aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal. (Dairul)