DERAKPOST.COM – Ketua DPRD Kuansing H Juprizal menyebutkan, pada hari Kamis (30/4/2026), diketahui Badan Musyarawah (Bamus) melakukan rapat kegiatan selama bulan Mei 2026. Hasilnya itu, ada beberapa agenda yang menjadi fokus lembaga wakil rakyat ini.
Menurut Ketua DPRD Kuansing ini, bahwa diketahui beberapa agenda utama kegiatan DPRD selama bulan Mei 2026 yang sudah ditetapkan Banmus. Antara lain itu adalah pelaksanaan reses yang mulai dilakukan pada hari Senin (4/5/2026) hingga Sabtu (9/5/2026).
Reses merupa agenda dilakukanya DPRD dalam empat bulan sekali. Tujuannya itu, untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD Kuansing masing-masing. Hasil reses akan disampaikan ke DPRD untuk menjadi masukan DPRD Kabupaten Kuansing secara kelembagaan ke Pemkab.
Misalnya dalam menyusun rencana strategis pembangunan ke depan pemerintah daerah. Kemudian, di pekan selanjutnya, DPRD menjadwalkan hearing bersama dinas terkait soal pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah sampai saat ini belum terurai dan masih menumpuk di mana-mana. Sehingga menjadi keluhan masyarakat dan mengganggu estetika.
Hearing ini berjuan uhtuk mencari akar persoalan sehingga itu terjadi. Mencari solusi yang terbaik sehingga persolan sampah teratasi dan tidak berlarut-larut.
“Nah kami ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi penyebab itu terjadi dari dinas terkait. Apakah disebabkan armada pengangkut sampah yang kurang, personel yang kurang atau bagaimana. Dari penjelasan dinas terkait, akan bisa diketahui akar persoalan dan apa solusi yang akan direkomendasikan DPRD,” kata Juprizal.
Kemudian, pokok yang menjadi agenda utama lainnya adalah soal usulan pemekaran atau penambahan tujuh OPD yang diusulkan Pemkab, satu perubahan nomen klatur dan satu perubahan tipologi dinas.
Dalam mendalami usulan perubahan Ranperda SOTK itu, DPRD Kuansing sudah membentuk Pansus. Tim Pansus sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah dan berkonsultasi pada Kementerian Dalam Negeri.
Hanya saja tim Pansus masih perlu memperbandingkan dengan daerah yang sudah melakukan pemecahan terkait dan daerah yang justru melakukan perampingan dinas/badannya.
Sehingga DPRD lewat Tim Pansus SOTK mendapatkan perbandingan. Apalagi, dengan kondisi keuangan Kabupaten Kuansing yang masih menanggung utang tunda bayar yang lumayan besar, PAD yang kecil, membuat DPRD Kuansing harus benar-benar melakukan kajian yang lebih dalam dan teliti.
“Kalau dirujuk dengan kementerian yang ada, pemekaran atau penambahan itu sudah sesuai dengan mandatorynya. Tetapi dilihat dari keuangan daerah yang sulit saat ini, utang tunda bayar ini tembus Rp202 miliar lebih untuk 2024 dan 2025, efisiensi anggaran dan kegiatan terjadi, kami harus mengkaji dan membahasnya dengan tidak terburu-buru,” ujarmya. (DeHa)