DERAKPOST.COM – Fakta mengejutkan mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai kejanggalan serius dalam kasus dugaan korupsi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjeratnya.
Dihadapan publik, Wahid menyampaikan satu poin krusial yang mengguncang logika perkara: tidak satu pun saksi mengaku pernah menerima perintah langsung darinya.
“Semua saksi bilang saya tidak pernah memerintahkan secara langsung. Tapi mereka menafsirkan, lalu menuduh saya,” tegas Wahid, membuka tabir yang selama ini tertutup rapat dalam persidangan.
Pernyataan ini bukan sekadar bantahan. Wahid mengklaim telah menguji langsung para saksi di ruang sidang—dan jawaban mereka justru memperkuat posisinya.
“Saya tanya langsung, ada tidak saya perintah? Mereka jawab: tidak ada,” ujarnya. Jika benar demikian, pertanyaan besar pun mengemuka: di mana dasar hukum dari tuduhan tersebut?
Wahid menilai, perkara yang menjeratnya mulai bergeser dari fakta ke asumsi. Ia menyoroti alasan para saksi yang mengaku merasa tertekan—sebuah dalih yang dinilainya tidak cukup untuk menyeret seseorang ke meja hijau tanpa bukti konkret.
“Kalau merasa terancam, kenapa tidak dikonfirmasi? Kesempatan ada, tapi tidak pernah dilakukan,” katanya tajam.
Lebih jauh, Wahid melontarkan tudingan keras: ada indikasi kuat dirinya sengaja disudutkan.
“Ini bukan sekadar kesalahan. Ini mengarah pada kriminalisasi,” ucapnya lantang.
Kasus ini kini tak lagi sekadar soal dugaan korupsi. Ia berkembang menjadi pertarungan narasi antara fakta persidangan dan tafsir para saksi. Publik pun menanti: apakah proses hukum akan tetap berdiri di atas bukti, atau justru terseret oleh opini dan asumsi?
Sidang masih berlanjut. Namun satu hal mulai jelas—kontroversi kasus Abdul Wahid belum mencapai titik akhir, justru semakin memanas. (Redaksi)