Kenapa Skandal Korupsi Jilid Raksasa di DPRD Kota Pekanbaru tak Boleh Berhenti di THL?

0 56

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru berada di persimpangan jalan yang krusial dan juga menegangkan. Masyarakat inipun tengah menanti dengan napas tertahan

Pertanyannya, apakah korps adhyaksa ini berani menuntaskan skandal dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru hingga ke akar paling dalam.

Dikutip dari laman BukaMata. Atau justru membiarkan halnya perkara ini antiklimaks dengan mengorbankan “pion-pion” kecil di papan catur kekuasaan ?

Langkah awal dilakukan Kejari Pekanbaru itu, sebenarnya sudah berada di jalur yang benar. Namun, apa yang telah dimulai yaitu dengan gebrakan, harusnya diakhir dengan sebuah penyelesaianya ciamik, transparan, dan memenuhi rasa keadilan publik.

Vonis Jhonny Andrean: Pintu Masuk, Bukan Akhir Cerita

Riuh rendah penanganan kasus ini sempat memuncak saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada Jhonny Andrean alias JA.

Staf administrasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait penanganan kasus SPPD fiktif ini.

Namun, mari kita gunakan akal sehat secara jernih. Jhonny Andrean hanyalah seorang Tenaga Harian Lepas (THL). Di dalam hierarki birokrasi, seorang THL berada di kasta paling bawah.

Mereka tidak memiliki tombol kuasa eksekutif, tidak memegang stempel kebijakan, dan mustahil mempunyai kewenangan absolut mengorkestrasi arus perputaran uang negara dalam jumlah masif.

Dengan menjadikan Jhonny sebagai ujung dari perkara ini adalah sebuah penghinaan terhadap logika hukum. Maka publi dapat membaca dengan jelas: tidak mungkin seorang staf honorer mampu merancang, mengeksekusi, hingga menutupi gurita dugaan korupsi.

“Logika hukum formal maupun publik akan menolak jika mega skandal di lembaga wakil rakyat ini hanya menumbalkan seorang THL yang tak punya daya tawar politik.”

Menanti Nyali Kejari Seret ‘Intelektual Duga’

Dalam pusaran kasus ini sejatinya telah mengarah pada episentrum kekuasaan di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Indikasinya terang benderang. Jaksa penyidik dikabar telah memeriksa lebih dari seratusan saksi demi menguliti modus operandi kejahatan kerah putih ini.

Bahkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, tercatat telah berulang kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Fakta lapangan yang tak kalah menarik perhatian publik adalah hubungan kekerabatan, Jhonny Andrean diketahui merupakan sepupu kandung dari sang Sekwan.

Keterikatan darah dan posisi strategis ini memicu pertanyaan liar di tengah masyarakat, sejauh mana gurita aliran dana dan perintah itu bermuara?

Pokok perkara kasus ini adalah dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif serta biaya makan-minum yang bersumber dari APBD, duit yang diperas dari keringat rakyat Pekanbaru.

Modus operandi seperti ini biasanya bersifat sistemik, berjamaah, dan melibatkan restu dari pejabat pembuat komitmen hingga pengguna anggaran.

Jangan Kalah dari Koruptor!

Jika Kejari Pekanbaru menghentikan langkahnya hanya sampai pada vonis perintangan penyidikan sang THL, maka preseden buruk akan terbangun.

Hukum akan kembali dicap hanya berani tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan birokrasi.

Kejari Pekanbaru tidak boleh kalah, apalagi gentar oleh gertakan politik atau lobi-lobi di balik layar dari para koruptor.

Pemeriksaan terhadap seratusan saksi dan dokumen-dokumen yang telah disita harus dikonversi menjadi alat bukti yang sah untuk menetapkan siapa aktor intelektual (intellectual duga) yang sebenarnya memakan uang rakyat tersebut.

Rakyat Pekanbaru kini berdiri di belakang Kejari, mengawal setiap jengkal proses hukum ini. Tuntaskan pokok perkaranya, seret sang arsitek utama ke pengadilan, dan buktikan bahwa keadilan di Bumi Lancang Kuning tidak bisa dibeli dengan jabatan.  (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.