Kementerian Kelautan dan Perikanan Terbitkan SK Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

0 53

DERAKPOST.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan ini menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tanggal 21 Mei 2026.

Kepmen KP ini merupakan buah perjuangan nelayan tradisional Rupat Utara, khususnya Desa Suka Damai melindungi laut dan ruang hidup nelayan dari ancaman perizinan industri ekstraktif. Penetapan kawasan konservasi ini sangat penting sebab ±9.933,53 ha atau 30,25% wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Suka Damai bebas dari ancaman investasi khususnya tambang pasir laut yang sempat mengancam pesisir dan laut utara Pulau Rupat.

Upaya perlindungan laut dan pesisir Pulau Rupat telah dilakukan nelayan Desa Suka Damai sejak tahun 2021. Perjuangan ini berawal ketika aktivitas tambang pasir PT Logomas Utama (LMU) menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut yang berdampak atas penurunan hasil tangkap nelayan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar perjuangan nelayan Desa Suka Damai melindungi ruang hidup mereka dari ancaman perizinan tambang pasir yang berlanjut hingga dorongan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara.

Eriyanto, nelayan tradisional Desa Suka Damai mengucap rasa syukur atas penerbitan Kepmen KKP terkait KKPD Rupat Utara. Sebagai seorang nelayan laut merupakan ruang hidup yang harus dijaga agar memberikan sumber penghidupan yang berkelanjutan. Sebab kelestarian ekosistem laut Rupat Utara sangat mempengaruhi hasil tangkap nelayan, termasuk nelayan tradisional Desa Suka Damai.

“Akhirnya perjuangan kami selama lima tahun ini membuahkan hasil. Setidaknya kami sudah merasa sedikit aman. Meskipun baru 30% wilayah tangkap nelayan Desa Suka Damai yang mendapat perlindungan dari ancaman izin tambang melalui penetapan KKPD tersebut. Tapi kami akan terus berupaya melindungi seluruh ruang hidup nelayan melalui skema perlindungan lainnya,” ujar Eriyanto

Sri Depi, Koordinator Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Riau menyebut bahwa penerbitan ini merupakan langkah maju perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil di Rupat Utara. Perjuangan nelayan Rupat Utara dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat pesisir lainnya di Riau maupun Indonesia. Termasuk nelayan Bintan yang saat ini ruang hidupnya terancam oleh Program Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) di Pulau Poto dan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing.

“Penetapan KKPD Rupat Utara adalah kemenangan nelayan Rupat Utara, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai. Praktik baik ini harus menjadi prioritas Pemerintah dan diteruskan ke daerah pesisir lainnya. Kemudian penyusunan rencana kelola kawasan konservasi ini harus terintegrasi dengan wilayah tangkap nelayan dan kawasan pariwisata. Hal ini sejalan degan tujuan penetapan KPPD tersebut yaitu melindungi ekosistem laut dan pesisir serta meningkatkan kesejahteraan nelayan tradisional Rupat Utara,” tutup Depi. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.