Kapolsek Siak Hulu Deni Afrial Pimpin Pengungkapannya Kasus Narkoba di Dua Lokasi, Ini Hasilnya…..

0 51

DERAKPOST.COM – Jajaran di Polsek Siak Hulu, Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sejumlahan lokasi di wilayah Kabupaten Kampar serta Kota Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026).

Dalam hal operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial SPi, MH tersebut ada terdata tiga pria inisial RF (31), WW (39), dan RS (39) diamankan. Dan seorang perempuan berinisial DA (33) turut diamankan petugas melakukan tindakanya pengembangan kasus.

Pengungkapanya ini bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, tim opsnal Polsek Siak Hulu itu,mengamankan RF di wilayah Desa Tanah Merah, di Kecamatan Siak Hulu. Hal itu, dari tangan RF, petugas ini menemukan dua paket kecil yang diduga tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut, kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk halnya menelusuri jaringan diduga terlibat didalam peredaran barang haram. Tidak berhenti sampai situ, petugas langsung lakukan pengembangan pihak diduga yang jadi pemasok narkotika pada yang tertangkap.

Maka, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi inipun bergerak ke sebuah rumah kawasan Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, dari petugas mengamankan WW bersama DA untuk hal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, hal pengembangan dilakukan terhadap RS yang berada di kawasan Jalan Melati, di Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari lokasi ini makanya petugas menemukan lima paket kecil diduga berisi sabu serta uang tunai sebesar Rp100.000. Uang berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan diduga berkaitan upah ketika penjualan narkotika.

Petugas juga menemukan puluhan paket diduga berisi sabu dan disimpan di dalam sebuah wadah berwarna hitam. Berdasar keterangan awal, barang tersebut, diduga merupakan milik WW. Polisi, juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket-paket diduga itu narkotika jenis sabu, uang tunai, serta tiga unit telepon genggam.

Adapun itu total berat kotor narkotika yang dilaporkan dalam perkara ini ada mencapai 24,22 gram dan 1,05 gram. Angka tersebut masih perlu juga disesuaikan dengan hasil penimbangan, dan serta pencatatan resmi barang bukti. Selain mengamankan barang bukti, petugas lakukan pemeriksaanya tes urine terhadap pihak-pihak diperiksa.

Seluruh pihak diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Makanya, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tersebut, para tersangka yang disangkakan langgar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP.

Pengungkapan hal ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polsek Siak Hulu dalam memerangi peredarannya gelap narkotika. Kepolisian ini, juga terus melakukan upaya penindakan serta hal pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  (Rajairwin)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.