DERAKPOST.COM – Saat ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, sudah menetapkan eks anggota DPRD Kampar dari PAN Inisial IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluranya Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI, yakni taksiran kerugian negara mencapai Rp83,9 miliar.
Penetapan ini, setelah penahanan empat tersangka dugaan dari korupsi KUR salah satu bank BUMN KCP Bangkinang. Tetapi eks anggota DPRD Kampar insial IS belum memenuhi panggilan penyidik Kejari, yang juga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR, periode 2019–2023.
Kejari Kampar kini menyiapkan hal langkah lanjutan untuk menghadirkan tersangka IS dalam proses hukum. Kalau kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai pada ketentuan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diberlakukan. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni AN, AZ, NS, dan DP memenuhi panggilan.
Saat ini, empat orang itu langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan didalam halnya penyidikan. Diketahui kelima orang tersebut merupakan tersangka baru dalam halnya pengembangan perkara dugaannya penyelewengan penyaluran KUR ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Atmariadi mengatakan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Irwan sesuai ketentuan dan prosedur hukum. Bahkan, penyidik telah mendatangi kediaman yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum. Kita juga telah mendatangi kediamannya. Berikutnya, telah dibuatkan permohonan pencarian dan penangkapan,” ujar Atmariadi.
Ia menjelaskan, penyidik akan kembali memanggil Irwan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila panggilan berikutnya tidak dipenuhi, kejaksaan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan DPO dan pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik akan memanggil ulang yang bersangkutan selaku tersangka. Bila tidak memenuhi panggilan, akan diterbitkan DPO dan pencekalan,” tegasnya.
Atmariadi juga mengimbau Irwan agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum. “Kami mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan,” katanya.
Empat Tersangka Dititipkan di Lapas Bangkinang
Berbeda dengan Irwan, empat tersangka lainnya telah menjalani penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (27/10/2026). Mereka itu, masing-masing berinisial AN, AZ, NS, dan DP. Berdasarkan keterangan penyidik, keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kampar.
AN disebut sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS merupakan tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu. Sementara itu, halnya DP diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Atmariadi mengatakan, bahwa penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. “Tersangka itu dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026,” jelasnya.
Katanya, Kejari Kampar masih melanjutkan penyidikan dengan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR itu. Program pembiayaan yang seharusnya membantu pelaku usaha mikro mengakses permodalan itu kini jadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya itu lima terdakwa dari lingkungan perbankan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun penjara. Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengembangan perkara terhadap lima tersangka baru ini menjadi bagian dari upaya penyidik Kejari Kampar mengusut dugaan penyimpangan penyaluran KUR periode 2019–2023 secara menyeluruh. (Rajairwin)