Johny Mundung: Hotspot Karhutla Banyak di Konsesi, Korporasi Didesak Bertanggung Jawab dan Dikenakan Sanksi

0 62

DERAKPOST.COM – Titik panas atau yang dikenal hotspot pada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ditemukan ini di sejumlah wilayah kembali memunculkanya sorotan terhadap pengelolaanya kawasan konsesi perusahaan.

Sorotan itu Johny S. Mundung, yang aktivis lingkungan hidup Riau ini mengatakan, ada hal sejumlah titik panas dilaporkan berada di dalam kawasan berizin, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU) pada perkebunan sawit hingga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk tanaman akasia dan ekaliptus, termasuk wilayah pertambangan minyak dan gas serta batu bara.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam memastikan perusahaan pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani karhutla. Yakni penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran juga didesak dilakukan tanpa pandang bulu.

Sanksi berupa pidana, gugatan perdata, hingga pembekuan atau pencabutan izin apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menegaskan pemegang izin konsesi memiliki kewajiban melakukan mitigasi serta bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan apabila terjadi kebakaran di wilayah operasionalnya.

Dasar Hukum Penindakan

Mundung, demikian panggilan akbranya ini mengatakan, bahwa penindakan terhadap korporasi memiliki sejumlah landasan hukum. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin terhadap kebakaran yang terjadi di areal kerjanya.

Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam perkara lingkungan. Dalam konteks tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban perdata untuk pemulihan kerusakan lingkungan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.

Sanksi terhadap perusahaan dapat berupa sanksi administratif, gugatan ganti rugi untuk biaya pemadaman dan pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti memberikan perintah atau terlibat dalam pembakaran.

Sejumlah Korporasi Jadi Sorotan

Mundung yang juga Ketua Yayasan Inisiatif Bumi Swarnadwipa mengatakan, bahwasa pada pertengahan di bulan Agustus 2026, Kementerian Kehutanan memeriksa empat perusahaan pemegang PBPH Kalimantan Barat yang wilayah konsesinya berada di tengah kondisi kemarau dan terindikasi mengalami kebakaran.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Finnantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Wanakerta Eka Lestari (WEL), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada yang berada di Kabupaten Ketapang.

Selain itu, sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan yang juga disebut dalam catatan pemantauan lingkungan terkait keberadaan titik panas berulang, diantara lain PT Arara Abadi dan PT Sekato Pratama Makmur di Riau serta PT Wira Karya Sakti dan PT Bhatara Alam Lestari. Sejumlahan perusahaan kehutanan lain yang menjadi perhatian, termasuk PT Inhutani I Unit Labanan di Kalimantan Timur, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Perawang Sukses Perkasa Indah (PSPI) di Riau.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatra dan Kalimantan yang arealnya terindikasi memiliki titik panas pada musim kemarau 2026. Luas area terbakar yang disebut berada di dalam wilayah kerja korporasi mencapai sekitar 85 ribu hektare.

Data tersebut perlu diverifikasi melalui proses penegakan hukum untuk memastikan penyebab kebakaran dan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran oleh masing-masing pemegang konsesi.

Penguatan tata kelola penanggulangan karhutla dinilai menjadi langkah penting untuk memutus siklus kabut asap. Namun, penegakan hukum yang tegas dan transparan tetap diperlukan agar setiap korporasi yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.