DERAKPOST.COM – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini, kembali mengancam kualitas udara di Provinsi Riau, munculnya kabut asap. Hal itu mendapat sorotan dari praktisi hukum, dengan menilai terjadinya ini karena kelalaian.
“Karhutla ini kembali mengancam kualitas udara di Riau. Ini meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu bersama aparat penegak hukum tidak berhenti penanganan kebakaran, tetapi itu menelusuri penyebab serta ungkap itu pihak diduga bertanggung jawab,” sebut Afriadi Andika.
Praktisi Hukum Afriadi Andika ini meminta Kemenhut bersama aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan kebakaran saja. Tetapi itu, menelusuri penyebab serta pihak diduga bertanggung jawab. Karhutla yang berulang di sejumlah wilayah Riau itu, dan dinilai itu tidak boleh lagi.
“Menelusuri penyebab serta pihak diduga bertanggung jawab. Karhutla itu berulang di sejumlah wilayah Riau itu, dan dinilai itu tak boleh lagi.dianggap sebagai persoalan musiman semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh,” jelasnya Andika.
Dalam keterangannya, terjadinya Karhutla itu harus diusut secara menyeluruh halnya penyebab munculnya. Termasuk, akan hal kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karhutla, yang berulang sejumlah wilayah Riau dinilai tidak boleh lagi yang dianggap persoalan musiman semata.
“Pemerintah, serta aparat penegak hukum agar segera mengusut secara menyeluruh penyebab munculnya itu titik-titik Karhutla, termasuk hal kemungkinan adanya unsur kesengajaan,” tegasnya. Andika ini, menilai pola kebakaran yang terus berulang setiap tahun itu, dapat diantisipasi.
Karena itu, dia meminta Kemenhut dengan bersama pihaknya aparat penegak hukum melakukan langkah penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang terbakar, termasuk pada menelusuri aktivitas dan perubahan fungsi lahan setelah kebakaran. Ini yang harusnya dilakukan hal pengawasan.
“Karhutla inikan tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Maka harusnya diantisipasi, tapi ini kenapa juga terus terjadi. Jadi memang terlalu mencurigakan kalau dari semua titik Karhutla itu, hanya kecelakaan dan diduga disengaja. Rasanya, tetap ada suatu unsur kesengajaan,” ujar Andika.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu jadi perhatian adalah dugaan pembakaran yang dilakukan untuk membuka lahan. Di karena itu, penyelidikan juga dilakukan tidak cukup hanya ketika api masih berkobar, tapi harus dilanjut dengan hal pemeriksaan terhadap riwayat penggunaan lahan.
Andika minta membangun koordinasi erat dengan kepolisian dan dari aparat penegak hukum lainya untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Penelusuran, ujar dia, juga mencakup akan hal kemungkinan keterlibatan individu maupun badan usaha. Maka juga harus ditindak.
“Pasca kejadian Karhutla. Kemenhut harus bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebabkanya kebakaran lahan ini,” katanya. Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan aturannya hukum berlaku.
Pengacara muda ini mengatakan, bahwasa pihaknya juga mendorong pemerintah agar mengevaluasi izin, serta daripada aktivitas perusahaan berada wilayah terdampak itu. Apabila ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi terhadap pelaku yang harus mampu itu memberikan efek jera. (Dairul)