Ida Yulita Susanti: Dishub Kota Jangan Bikin Kebijakan Timbulkan Gejolak Baru

0 1,316

MP, PEKANBARU – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH, MH menyarankan kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak membuat kebijakan yang ”nyeleneh” dan seenaknya, terkait perpakiran, pasca diputusnya kontrak PT Datama.

Pernyataan Ida ini berkaitan dengan keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) baru yang ditandatangani Radinal Munandar, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Pekanbaru tertanggal 16 Maret 2020.SPT Nomor 904/DISHUB/UPT-PRK/III/21 berisi perintah kepada Heri Suprianto, SH, staf atau pembantu juru pungut UPT Perpakiran Dishub Kota seorang koordinator pengelolaan parkir di Zona 1 yang meliputi ruas Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Adi Sucipto dan Jalan Tuanku Tambusai.

Koordinator yang ditunjuk diduga oknum aparat keamanan aktif.

Keputusan itu menimbulkan gejolak bagi koordinator lama. Salah satunya Suhendar. Suhendar mengaku kecewa terhadap keluarnya SPT parkir di Zona 1. Karena sebelumnya, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar telah berjanji tetap akan memberdayaan pengelola lama.

Menanggapi hal ini, politikus muda Partai Golkar Ida Yulita Susanti menyarankan meninjau ulang terbitnya SPT baru tersebut.

”Kita minta Dishub jangan membuat kebijakan yang menimbulkan gejolak baru di pengelolaan perparkiran pasca putus dengan PT Datama. Seharusnya Dishub tidak membuat kebijakan yang nyeleneh dan seenaknya. Karena kebijakan yang mereka buat bertentangan dengan aturan yang ada dan merugikan masyarakat kita,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Ardinal Mundandar membenarkan telah mengeluarkan SPT di Zona 1 di 3 ruas jalan. Dia menilai kebijakan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Menurut dia, dia sudah menawarkan kepada pengelola yang lama. Namun yang mengajukan permohonan hanya seorang. Soal pemegang SPT itu merupakan oknum aparat keamanan aktif, Radinal tidak tahu tentang bio data yang bersangkutan.

”Kalau di undang undang yang tidak diperbolehkan yang punya usaha. Ini kan (perparkiran, Red) kan bukan usaha. Apakah untuk pengelolaan parkir ini usaha atau sejenis jasa layanan?” katanya balik bertanya tentang penerima SPT tadi,

Radinal mengatakan, yang bersangkutan membuat permohonan kepada Pak Kadis c/q Kepala UPTD Perpakiran. Di dalam permohonan itu dibunyikan meletakkan deposit. ”Sekarang kan musim hujan ni. Kira kira kalau kami lakukan deposit, tercapai tidak (pendapatan parkir, Red). Saya rasa tidak. Hari hujan pasti banyak pengendara, terutama motor yang tidak keluar rumah,” terangnya.

Besarnya deposit itu, kata Radinal, tergantung potensi parkir di ruas jalan itu. Misalnya, di ruas Jalan Tuanku Tambusai menyetor Rp5 juta. Selama sebulan Rp150 juta. Deposit ini dikalikan dengan 7 (tujuh) kali penyotoran.

”Berarti Rp5 juta dikali 7dapat lah Rp35 juta per bulan. Tapi ini misalnya. Jadi ada deposit,” tegasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.