Gelapkan Suku Cadang Truk, Pengelola Bengkel Diamankan Polisi
MP, PEKANBARU — Seorang pengelola bengkel mobil di Rumbai, berinisial S alias Donal (48 ) diamankan polisi karena diduga sudah menggelapkan suku cadang truk milik pelanggannya kepada orang lain.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, Minggu (4/10/2020), membenarkan adanya laporan itu.
Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari laporan korban Zamzamir AF (44) ke Polsek Rumbai. Donal dilaporkan karena diduga telah melakukan penggelapan.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 korban membawa mobil truk Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi (nopol) BM 9044 PU ke bengkel terlapor Donal di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru untuk dipasang tangki CPO ke mobil tersebut. Ketika mesin mobil masih menyala.
Kemudian sekitar tahun 2016 korban kembali memasukkan 1 unit truk Mitsubishi dengan nopol BM 9048 PU ke bengkel terlapor untu diperbaiki baknya. Ketika itu mesin kendaraan masih bagus alias menyala.
Di tahun itu juga, korban kembali menitipkan dan menumpang parkir 1 unit mobil merk Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup serta menitipkan 2 unit Wing tandem dan minta tolong dipasangkan Donal. Tersangka pun sudah memasangnya. Berarti ada 1 unit Wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.
“Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel. Korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil tersebut,” ungkapKapolsek.
Namun disebabkan korban ketika itu masih sibuk, mobil belum sempat dijemput. Pada Sabtu (12/10/2020) siang, korban bermaksud untuk mengambil mobil mobilnya itu dari bengkel Donal. Tetapi dia menjadi kaget bercampur heran, sebagian besar suku cadang atau onderdil atau sudah raib.
Korban lalu meminta pertanggung jawaban terlapor. Terlapor berjanji akan memperbaikinya. Namun sudah hampir satu bulan janji itu pun tidak dipenuhinya. Korban lalu melaporkan tersangka ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Rumbai Viola Dwi Anggreni langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman.SH dan petugas piket mendatangi bengkel terlapor.
Kamis (1/10/2020) lalu, tersangka Donal (48 ) yang merupakan warga Kecamatan Rumbai ini pun diamankan Tim Opsnal Polsekt Rumbai.
Montir ini mengaku untuk jasanya itu dia mendapatkan upah sebesar Rp 900 ribu Tetapi kedua montir ini menyatakan, mereka baru menerima Rp500 ribu.
Kepada polisi, tersangka Donal mengaku memang sudah menjual suku cadang mobil itu kepada pemilik mobil truk dari Medan seharga Rp2 juta.
Sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli. Uang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
”Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Polsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Viola Dwi Anggreni.*