Founder Pemuda Generasi Emas Desak Jaksa Periksa Dirut RSUD Arifin Ahmad

0 122

DERAKPOST.COM – Ketua dari Founder Pemuda Generasi Emas, Said Moh Hafis meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi agar bisa untuk memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Hal itu, diduga memanfaati jabatannya untuk melakukan hal tindakan pidana korupsi, dengan point sebagai berikut :

1. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau menemukan persoalan terkait kondisi keuangan di RSUD Arifin Achmad tahun anggaran 2020-2022 yang mana terdapat kejanggalan pada pendapatan BLUD di Rumah Sakit  pemerintah tersebut tidak bisa ditagihkan ke BPJS karena terdapat selisih pendapatan RSUD Arifin Achmad dengan tarif obat yang sudah ditetapkan BPJS.

2. Kondisi ini terjadi karena Direktur RSUD Arifin Achmad menggunakan dana BLUD untuk melakukan pembelian obat-obatan yang tidak sesuai dengan rekomendasi dari BPJS melainkan membeli obat-obatan yang ditawarkan  pihak ketiga supplier (vendor).

3. Kongkalikong antara oknum Direktur RSUD Arifin Achmad dan pihak perusahaan penyedia obat-obatan diduga ada indikasi kelebihan bayar karena pihak perusahaan tidak menetapkan harga tarif dari BPJS, dalam hal ini sisa uang kelebihan bayar tersebut diduga untuk kepentingan pribadi oknum Direktur RSUD Arifin Achmad dan kroni-kroninya.

4. Oknum Direktur RSUD Arifin Achmad merangkap sebagai PA dan KPA dan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan.

5. Atas tindakannnya tindakan yang dilakukan oknum Dirut, sebesar Rp455 miliar pendapatan terhambat dan tidak dapat diproses hal ini meyebabkan kerugian negara akibatnya menambah beban anggaran Rumah Sakit dan mengurangi ketersediaan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan.

6. Selain dampak finansial yang sangat besar terhadap rumah sakit tindakan yang dilakukan oknum Dirut juga berdampak terhadap kondisi obat-obatan Rumah Sakit diduga karena adanya obat yang sudah kadaluarsa sehingga obat tidak dapat digunakan sehingga berpotensi terjadinya pemborosan anggaran.

Dikutip dari detakindonesia.co.id. Hal di atas menjadi pertanyaan bagi rakyat yang notabenenya sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun belum ada pemeriksaan mendalam terkait kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Yang sehingga apakah APH lemah dan tidak berani kepada oknum Direktur RSUD Arifin Ahmad tersebut.

“Sebenarnya, kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya data sangat jelas dan konkret. Gerakan ini tidak sampai di sini tetap akan kami kawal, kami akan melakukan gerakan aksi ketika tidak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum, kami kasi waktu 2×24 jam, demi memberi keadilan, dan memberantas korupsi di Riau,” kata Said Moh.

Adapun pesan manis dari pihak Pemuda Generasi Emas untuk APH, yaitu sebagai berikut:

1. Mendesak Kejagung RI periksa aliran dana pembelian obat-obatan RSUD Arifin Achmad diduga oknum Dirut terindikasi menerima fee 20 persen dari perusahaan pemasok obat-obatan atas tindakannya sebanyak Rp455 miliar pendapatan tidak bisa tagih ke BPJS yang mana hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Mendesak Kejagung RI Periksa oknum Dirut RSUD Arifin Achmad diduga bermain pada kegiatan pengadaan obat-obatan yang mana oknum Dirut kongkalikong dengan pihak perusahaan pemasok obat-obatan untuk untuk mendapatkan fee 20 persen dan mendesak Kejagung RI juga periksa seluruh Direktur perusahaan pemenang.

3. Mendesak Kejagung RI periksa semua tunggakan pendapatan, kelebihan pembayaran, kelebihan belanja dan utang belanja yang terjadi di BLUD RSUD Arifin Achmad yang terjadi tahun anggaran 2020 dan 2022 sehingga hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

4. Meminta Kejagung RI memberikan perintah kepada jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Dirut RSUD Arifin Achmad WFM yang diduga menjadi aktor di balik terjadinya korupsi pada BLUD RSUD Arifin Achmad.

5. Meminta Kejagung RI serius dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dirut RSUD Arifin Achmad yang diduga melakukan penyimpangan keuangan negara yang menyebabkan pendapatan tidak bisa ditagih ke BPJS senilai Rp455 milliar.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.