Empat Saksi Kunci di Sidang Abdul Wahid Dihadirkan KPK Ada Iwan Pansa

0 53

DERAKPOST.COM – Sebanyak empat saksi dihadirkan KPK di sidang lanjutan perkara menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 20 Mei 2026. Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Persidangan yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu kembali menyita perhatian publik dan dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses hukum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Namun, hanya empat saksi yang dapat hadir memenuhi panggilan persidangan.

Satu saksi yang berhalangan hadir yakni Suyadi. JPU KPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Tanah Suci sehingga tidak dapat mengikuti agenda pemeriksaan saksi pada hari ini.

Sementara empat saksi yang hadir dalam persidangan yakni Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said.

Dari empat saksi tersebut, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, dan Hatta Said. Sedangkan Thomas Larfo Dimeira diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau.

Dikutip dari laman Riauonline. Suasana ruang sidang tampak serius sejak awal persidangan dimulai. Keempat saksi terlihat duduk berjejer sebelum dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari penampilan para saksi, Iwan Pansa dan Thomas Larfo Dimeira tampak mengenakan kemeja putih. Sementara Hatta Said hadir dengan mengenakan kemeja berwarna gelap, dan Fauzan Kurniawan memakai kemeja putih bermotif kotak-kotak.

Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim terlebih dahulu meminta seluruh saksi untuk mengucapkan sumpah. Mereka disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri terkait perkara yang sedang disidangkan.

Di ruang sidang, tiga terdakwa juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya duduk berdampingan dan sesekali memperhatikan keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk “japrem” atau jatah pengamanan setelah terjadinya pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan. Sejumlah pengunjung yang hadir tampak serius mengikuti jalannya pemeriksaan saksi yang dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut. (Irsyad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.