Waduh…. Di Sidang Abdul Wahid, Saksi Thomas Larfi Ungkap Rp300 Juta untuk Perbaikan Rumdis Kapolda Riau

0 73

DERAKPOST.COM – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), merupa sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Hal itu, kembali terungkap dugaan adanya penyerahan uang ratusan juta rupiah. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira.

Thomas yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau mengaku pernah meminta bantuan kepada M Arief Setiawan terkait rencana perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Thomas mengatakan peristiwa itu terjadi pada pertengahan April 2025. Saat itu, ia masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.

Thomas mengaku mendapat arahan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau, SF Hariyanto, untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.

“Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub, disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” kata Thomas dalam persidangan.

Jaksa kemudian mendalami apakah ada permintaan resmi dari pihak Polda Riau terkait bantuan perbaikan rumah dinas itu.

“Apa ada permintaan dari Polda juga?” tanya jaksa.

“Yang saya ketahui tidak ada,” jawab Thomas.

Menurut Thomas, dia mendapat informasi rumah dinas tersebut sudah lama ditempati Kapolda sebelumnya sehingga dianggap perlu dilakukan perbaikan.

Beberapa hari setelah itu, Thomas menghubungi Arief Setiawan untuk meminta bantuan. “Saya langsung hubungi Pak Arief, minta tolong bantu perbaiki rumah,” ujarnya dikutip dari laman Cakaplah.

Jaksa kemudian mececar alasan Thomas meminta bantuan kepada Arief. “Mengapa minta bantuan ke Pak Arief. Kepada tidak ke Syahrial atau Purnama?” tanya jaksa.

“Karena menurut saya beliau yang bisa, karena kepala dinas PU, tentu banyak yang bisa diminta (bantuan),” jawab Thomas.

Atas permintaan itu, kata Thomas, Arief  menjawab akan mengusahakan. “Pak Arif bilang, iya. Nanti diusahakan (bantu),” ucapnya.

Thomas mengatakan setelah komunikasi tersebut, ada pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri Wagub Riau,  Kapolda Riau, Arief Setiawan, dan sejumlah pihak lainnya.

“Saya dan Pak Arief sama-sama datang ke Hotel Pangeran dari lobi. Di sana sudah ada Pak Kapolda, Pak Wagub dan kolega Pak Kapolda,” katanya.

Menurut Thomas, mereka sempat berbincang sebelum akhirnya berpisah. Namun dalam pertemuan itu, Thomas mengaku melihat adanya penyerahan sebuah goodie bag yang diduga berisi uang.

“Pada saat kami datang ke sana itu Pak Arief bawa goodie bag. Langsung diserahkan ke pihak swasta,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami kepada siapa tas tersebut diserahkan. “Setahu saya ada Pak Puji,” kata Thomas.

Ia menjelaskan goodie bag itu kemudian diletakkan di bawah meja dan tidak ada dokumen administrasi maupun tanda terima.

“Tidak ada tanda terima dari Pak Puji,” ujarnya.

Saat ditanya jumlah uang dalam goodie bag tersebut, Thomas mengaku awalnya hanya memperkirakan kebutuhan perbaikan rumah dinas sekitar Rp300 juta.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.

“Setelah itu saya tak tahu apakah dalam goodie bag itu Rp300 juta atau tidak,” ujarnya.

Thomas mengaku baru mengetahui nominal uang tersebut setelah perkara ditangani KPK.

“Saya baru tahu setelah kejadian, Pak Ferry (Sekretaris Dinas PUPR-PPKP) yang sampaikan kalau jumlahnya Rp300 juta,” katanya.

Dalam persidangan, Thomas juga mengungkap uang tersebut ternyata tidak jadi digunakan.

“Setelah kasus ini, saya tanya Pak Puji. Ternyata uang itu belum digunakan,” ujarnya.

Menurut dia, uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026 ketika proses perkara mulai memasuki tahap persidangan.

Jaksa turut mendalami asal-usul uang yang dibawa Arief dalam goodie bag tersebut. “Sumber uang dari mana?” tanya jaksa.

Saya tidak tahu. Pak Arief tak ada cerita,” jawab Thomas.

Ia mengatakan tidak menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut hingga akhirnya mendapat informasi uang telah dikembalikan.

“Beberapa waktu lalu saya dihubungi dan disampaikan kalau sudah dikembalikan,” katanya.

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah Thomas pernah melaporkan perkembangan tersebut kepada Wagub Riau.

“Feedback ke Wagub?” tanya jaksa.

“Saya anggap beliau sudah tahu. Karena waktu itu Pak Arief ikut,” jawab Thomas.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama  M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.

Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.

Dalam dakwaan diuraikan  uang tersebut disalurkan  melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.