Dugaan Rasuah Ganti Rugi Lahan, DPP G3S Surati BPKAD dan Dinas Pertanahan Pekanbaru

0 209

DERAKPOST.COM – Diduga itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak transparan didalam melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan. Maka itu, dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) telah menyurati dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium G3S, Rinto Regant Silaban, Kamis (1/8/2024) di Pekanbaru kepada wartawan. Disebutkan dia, surat itu telah dikirimkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

“Surat tersebut berisi klarifikasi salinan data ganti kerugian lahan bernomor 16/DPP.G3S/PI/24/VII/2024 dan 17/DPP.G3S/PI/24/VII/2024. Dikirim itu, kepada pihak BPKAD, dan juga pada Dnas Pertanahan Kota Pekanbaru,” katanya.

Hal itu mengacu berdasarkan nomor 14 tahun 2008 undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka meminta klarifikasi salinan data dokumen untuk memperkuat adanya dugaan penyimpangan ganti rugi lahan dan siapa saja pihak yang dilibatkan.

“Klarifikasi itu telah diterima rabu (24/7) lalu. Ganti rugi lahan tersebut menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak yang dipungut kepada masyarakat. Jadi kita meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Pekanbaru agar lebih transparan dan menerangkan siapa saja pihak yang dilibatkan,” kata Rinto.

Adapun ganti rugi lahan tersebut kata Rinto, yakni kegiatan belanja modal tanah untuk Jalan, hingga ganti rugi tanaman dan bangunan yang terkena konsolidasi tanah untuk jalan outer Ring Road di Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan menelan pagu anggaran Rp 5.005.672.346,00coleh pihak Dinas Pertanahan pada tahun 2022. Selanjutnya belanja modal tanah untuk Jalan, belanja modal pengadaan tanah di Jalan Setya Maharaja pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp. 3.500.300.228,00.

“Kita meminta data atau salinan dokumen untuk keseluruhan tahapan atau rangkaian proses ganti rugi. Siapa penentuan harga pasar yang ditetapkan oleh team appraisal yang ditunjuk dan daftar nama-nama penerima ganti Rugi,” pungkasnya. (Fadly)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.