Di-Covid-19-kan, RS Ibnu Sina Dilaporkan ke Polda Riau
MP, PEKANBARU — Salah satu keluarga pasien yang divonis meninggal dunia akibat virus Corona atau Covid-19, almarhumah Ny W melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Pekanbaru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (14/10/2020) siang.
Pihak pelapor, Zulkadri didampingi Kuasa Hukumnya Suroto, SH kepada wartawan, menyebutkan, pihaknya melaporkan rumah sakit swasta itu karena status Ny W yang dikatakan positif meninggal akibat Covid-19. Itu diperkuat dari data yang dikeluarkan Posko Gugus Tugas Penangganan Covid-19, di mana terdapat nama Ny W sebagai pasien yang wafat karena virus Corona tersebut.
”Padahal sudah 2 kali di-swab nya negatif. Tetapi mengapa muncul lagi nama almarhumah di daftar korban yang meninggal akibat Covid-19. Nama itu diupload juga di Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau dan dimuat di beberapa media online,” tukas Suroto lagi.
Selain melaporkan pihak RS Ibnu Sina Pekanbaru, dia juga akan buat laporan ke kantor Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan korupsi dan undang undang ITE. Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada beberapa korban dengan kasus yang sama, orang negatif Covid-19 tetapi tetap diklaim positif demi mendapatkan keuntungan materi.
”Untuk pelaporan kita di Ditreskrimsus, Insha Allah, besok pagi. Yang kita laporkan selain pihak rumah sakit adalah tim Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi,” ucapnya.
Suroto menambahkan, untuk laporan tindak pidana umumnya, pihaknya melaporkan pihak RS Ibnu Sina dengan Pasal 263 dan Pasal 267 KUHPidana. *