Dalam Sepekan Ini Polres Kuansing Sudah Musnahkan 42 Rakit dari Aktivitas PETI

0 54

DERAKPOST.COM – Selama satu pekan ini Polres Kuansing dan polsek jajaran sudah memusnahkan sebanyak 42 rakit aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)..

“Selama satu minggu (sepekan) ini jajaran Polres Kuansing melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang juga telah dimusnahkan. Selain hal itu sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan ke masyarakat,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.

Puluhan rakit PETI tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 19-25 September 2026 di 11 lokasi. Selain penindakan, Polres Kuansing dan polsek jajaran juga melakukan 160 kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan aktivitas penambangan ilegal.

AKBP Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” imbuhnya.

Dalam periode tersebut, Polres Kuansing mencatat tidak terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka dalam kegiatan penindakan PETI. Mayoritas dari lokasi yang didatangi, tidak ditemukan adanya pelaku.

“Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya kegiatan PETI,” pungkasnya. (DeHa)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.