DERAKPOST.COM – DPRD Kuansing, telah melakukan hearing dengan Koperasi Guna Karya dan pihak Alianto, berlangsung pada hari Kamis (22/10/2026) siang hingga sore tersebut. Rapat, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala, bersama Ketua Komisi II Ferdios Gusni.
Dalam agenda rapat itu, ternyata membuat heran, yang disebabkan penjelasan Kuasa Hukum Alianto M Nur dan Ketua Koperasi Guna Karya M Dani. Keheranan, yang pula diungkap anggota Komisi II lainya, Hengki Prima Hidayat, Hardiamond, dan Efendi ini juga hadir dalam hearing itu.
Pasalnya, didalam penjelasan kedua orang kepercayaan Alianto, pemilik lahan ribuan hektare kebun kelapa sawit, di Kecamatan Hulu Kuantan, yang dianggap berbelit-belit. Dimana, tidak ada data yang singkron soal kepemilikan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik Alianto tersebut.
Padahal diketahui, DPRD memanggil untuk menindaklanjuti aduan masyarat setempat yang sebagian juga masuk dalam kawasan hutan. “Yakni Pak Dani bilang lahan seluruh 5000 lebih, berbeda dengan Pak M Nur. Hal itu, mana yang benar,” kata Satria Mandala Putra, kepada wartawan.
Hal yang sama itu, disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios. Diterang dia, pihaknya memanggil, yang karena ada aduan masyarakat. Dilakukan hal ini, yang juga bagian fungsi pengawasan dari DPRD. Hal itu sambungnya, tentunya yang sangat disesalkan dipekara ini.
Kembali disampaikan Satria, bahwa dalam perkara ini, bahwa DPRD akan menjadwal untuk turun ke lapangan. Meminta ini dari BPN melakukan pengukuranta area kebun sawit pada milik Alianto melalui foto udara. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN untuk memberikan tugas pada BPN Kuansing tersebut.
Dimana area di atas 2000 hektare, menurut penjelasan BPN Kuansing, hal demikian itu harus ada persetujuan Kanwil BPN. “Sebab kalau tak begitu, hal orang-orang yang kita undang ini akan tetap berkilah terus seperti demikian. Maka, kami meminta BPN untuk bersikap,” ungkap Satria.
Memang, ada sekitar 417 hektare lahan perkebunan sawit milik Alianto diambil Satgas PKH. Koperasi Guna Karya pun dikatakan tidak memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit. Sebab, koperasi ini berdiri sebagai koperasi simpan pinjam.
“Maka ini akan ditindaklanjuti lebih jauh nanti oleh DPRD. Kok bisa juga orang perorang kusai ribuan hektare lahan yang tidak berbadan hukum (perusahaan),” ujar Satria, dikutip dari laman RiauPos.
Ketua Koperasi Guna Karya Dani mengatakan, kalau mereka hanya mengelola kebun kelapa sawit Alianto seluas 700 hektare lebih. Dari jumlah itu, seluas 417 hektare sudah disita Satgas PKH. Sehingga yang dikelola hanya 300-an hektare. Dari 300-an hektare itu, hanya mampu menghasilkan 500 ton TBS per bulannya.
Lahan yang disita Satgas itu berada di Desa Serasa dan Tanjung Medang Kecamatan Hulu Kuantan. “Yang diserahkan ke koperasi sekitar 700 hektare lebih. 417 hektare sudah disita Satgas PKH,” ujar Dani.
Kuasa Hukum Alianto, M Nur, mengatakan lahan perkebunan sawit milik Alianto sekuas 4.600 hektare berada di Desa Tanjung Medang, Inuman, Serosa dan Sumpu.
Kebun itu berasal dari pembelian dari pemilik sebelumnya. Pada tahun 2021 lalu, kata M Nur, Alianto digugat oleh lembaga swadaya masyarakat soal lingkungan hidup. Ada dua putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang menyatakan SK Kementeran Kehutanan, sah secara hukum kepemilikkan ini seluas 4.600 hektare milik Alianto.
Dari jumlah itu, seluas 2.500 hektare ada bukti kepemilikan lahan berupa SKT dan 2.100 hektare ada surat kepemilikan. “Sekitar 2.100 hektare SKT diterbitkan oleh Kades Sumpu dan yang 400 hektare SKT dikeluarkan Kepala Desa Inuman,” katanya.
Terkait tudingan tidak membayar pajak, M Nur tak bisa menjelaskan dan hanya bilang kalau itu langsung ditangani Pak Alianto.
Meski begitu, Satria menanyakan, apakah boleh orang perorangan menguasai lahan 4.900 hektare itu. Harusnya untuk satu orang kan 25 hektare. Di atas itu harus mengurus HGU. “Sekarang kok bisa satu orang menguasai lahan ribuan hektare dengan berdalih hanya punya SKT,” tegasnya.
“DPRD ingin menyelamatkan negara dari perampasan hutan, menyelamatkan masyarakat dan menyelamatkan lingkungan,” paparnya lagi. (Dairul)