Anggota DPRD Riau Suyadi Akui Diperiksa KPK, Ditanya oleh Penyidik Soal Tersangka Marjani Ajudan Abdul Wahid

0 65

DERAKPOST.COM – Tersiar kabar, anggota DPRD Riau Suyadi ini diperiksa pihak KPK. Hal tersebut dibenarkan oleh politisi PDIP dari Dapil Rohil ini. Ia mengatakan, bahwa diperiksa KPK sebagai saksi kasus Marjani ajudanya Gubernur nonaktif Abdul Wahid.

Anggota DPRD Riau Suyadi membenarkan memenuhi panggilan KPK ini sebagai saksi didalam pengembangan penyidikan kasus dugaan jatah preman di Dinas PUPR PKPP Riau yang menyeret ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, sebagai tersangka. Kata dia, bahwa diperiksa penyidik KPK ini pada Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk hal melengkapi penyidikan dalam perkara yang tengah dikembangkan oleh KPK. “Saya ada mendapat giliran dipanggil KPK itu dengan buk Siti Aisyah memberikan keterangan ke pihak penyidik,” ujar Suyadi.

Siti Aisyah yang dimaksud merupakan adik kandung Gubernur Riau nonaktif sekaligus anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada hari yang sama.

Suyadi mengungkapkan, bahwa dirinya ini sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan aliran dana dari Dinas PUPR PKPP Riau kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang menjerat Abdul Wahid, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.

Dikutip dari laman TribunPekanbaru. Untuk namanya ini sempat dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan ketiga terdakwa tersebut. Namun saat itu ia tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Dalam pemeriksaan terbaru, kata Suyadi, dari penyidik lebih banyak mengonfirmasi kembali keterangan pernah ia sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya itu, serta menanyakan keterkaitan dengan Marjani.

“Ditanya apakah kenal dengan Marjani, kebetulan saya baru kenal dan tahu itu setelah Marjani berstatus tersangka di media,” ujar Suyadi. Dalam hal ini sebut
dirinya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan proses hukum. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.