Dua Terpidana Perambahan Hutan serta Pemilik Hotel di Pekanbaru Ini Masuk DPO Kejari Bengkalis

0 61

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan resmi menetapkan tiga terpidana dalam kasus perambahan kawasan hutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Novrianto alias Bombeng, pengusaha disebut-sebut sebagai pemilik salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Selain Novrianto, dua terpidana lainnya yang juga masuk dalam daftar buronan adalah Paijo Riswandi dan Muhammad Yusuf alias Usuf. Penetapan DPO dilakukan setelah ketiga terpidana dinilai tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat jaksa akan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dwi Astuti Beniyati, membenarkan penetapan DPO terhadap ketiga terpidana tersebut. “Benar, hari ini telah diterbitkan penetapan DPO terhadap tiga terpidana atas nama Paijo Riswandi, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Novrianto alias Bombeng,” kata Wahyu Ibrahim.

Menurut Wahyu, penetapan DPO dilakukan dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara tindak pidana kehutanan. Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, yakni dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Para terpidana tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga diperlukan langkah penetapan DPO untuk kepentingan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu.

Novrianto alias Bombeng menjadi perhatian publik karena dikenal sebagai pengusaha yang diduga memiliki usaha perhotelan di Pekanbaru. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 9 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf lebih dahulu divonis dalam perkara yang sama. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2024, ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Adapun Paijo Riswandi, berdasarkan putusan tingkat banding yang kemudian berkekuatan hukum tetap, dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu bulan kurungan. (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.