GubernuMajelis Hakim Vonis Dua Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding dan JPU KPK Masih Pikir-pikir

0 61

DERAKPOST.COM – Saat ini, majelis hakim dipersidangannya Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, itu divonis bersalah di kasus dugaan korupsi modus pemerasan dalam anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama inipun menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan bersalah dengan langgar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun ,” ujar hakim Delta, Kamis (30/7/2026), yang dikutip dari laman Cakaplah. Selain halnya penjara, hakim menghukum Abdul Wahid juga membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga memberi hukuman tambahan adalah berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.
Jika didalam satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwah dapat disita dan dilelang untung mengganti kerugian. Jika tidak mencukupi diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis hakim itu, Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding. “Untuk dapat keadilan lebih lanjut nanti kami ajukan banding,” kata advokat Zulkarnain Nurdin. Tetapi berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam hal ini malah nyata pikir-pikir atas putusan tersebut. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.