Sempat jadi DPO Kasus Penggelapan Dana Rp10 Miliar,  Kini Erick Soedjasa Ditangkap Kepolisian

0 53

DERAKPOST.COM – Penangkapan buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, hari Rabu (9/9/2026). Erick Soedjasa ini ditangkap di pintu kedatangan Bandara Internasional Juanda.

Dikutip dari laman BeritaManado. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan di area pemeriksaan imigrasi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu melibatkan sinergi lintas instansi — mulai dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga petugas imigrasi bandara.

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” ujar Safri.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan yang masuk pada 2022. Erick disebut berperan mencarikan reseller untuk membantu pemasaran PT Asli Rancangan Indonesia, lalu memperkenalkan seorang bernama Michael WW Cheung kepada Direktur Operasional perusahaan, Rionald Anggara Soerjanto, untuk menjalankan peran tersebut

Masalahnya, penyidik menemukan bahwa reseller itu diduga tak benar-benar menjalankan tugas pemasaran — namun tetap menerima fee, yang sebagian mengalir ke kantong Rionald.

Berdasarkan penyidikan, dari 19 pelanggan yang tercatat, enam di antaranya disebut bukan hasil pemasaran Michael. Total fee yang mengalir dari skema ini mencapai Rp10.381.204.140, dengan pembagian 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael. Erick sendiri diduga menerima aliran dana total Rp4.621.604.368 dari Michael dan Rionald.

Kabur Saat Berstatus Tersangka

Erick resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 14 November 2023. Namun sebelum penyidik sempat memeriksanya, ia lebih dulu melarikan diri ke Singapura — membuat kasusnya menggantung selama hampir dua tahun.

Bareskrim Polri kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Divhubinter hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024. Sepanjang pelariannya, Divhubinter Polri terus memantau pergerakan Erick bersama otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di sana — hingga akhirnya buah kesabaran itu berbuah penangkapan begitu ia menginjakkan kaki kembali di tanah air.

Kini Erick mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dittipideksus, Jakarta. “Pascaupaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU) berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” kata Safri.

Enam Tersangka Lain Sudah Divonis

Erick bukan satu-satunya nama dalam perkara ini. Enam tersangka lainnya — Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung — telah lebih dulu menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis penjara.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.