DERAKPOST.COM – Hingga saat ini polemik dana berasal dari Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan, tidak kunjung ada kejelasan. Belakangan, sosok mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Afrizal Sintong disebut-sebut itu, menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dari PT SPRH,
Hal dugaan itu, mengemuka dalam sidang korupsi, menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman yang digelar pada hari Kamis (21/5/2026). Dimana pada agenda persidangan di Pengadilan Tipikor itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa mengungkap sejumlah pencairan dana PT SPRH tersebut.
JPU Tomi Jefisa mengatakan sejumlahan pencairan dana PT SPRH tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Afrizal Sintong. Juga saksi Sundari, bendahara PT SPRH ini mengakui adanya penarikan dana Rp300 juta pada Agustus 2024, yang sebagian diantaranya itu untuk halnya pembayaran “baju Afrizal Sintong” di Jakarta senilai Rp50 juta.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2024, dana Rp300 juta lagi dicairkan, dengan Rp35 juta diantaranya yaitu untuk tim IT yang dipakai mendukung pemenanganya Pilkada Bupati Rohil. Saksi juga menyebutkan, penyaluran Rp50 juta untuk kampanye Afrizal Sintong, ada diserahkan kepada Khairudin merupa Sekretaris PT SPRH.
Yang paling mencolok itu pada November 2024, ada terdapat pencairan dana sebesar Rp2 miliar yang diklaim untuk kepentingan Afrizal Sintong. Dana tersebut diantarkan oleh seseorang bernama Junaidi ke Mess Bupati Rohil, yang diterima oleh istri serta anak Sintong.
Terkait hal itu, Afrizal Sintong membantah keras menerima aliran dana sebesar Rp12 miliar tersebut. “Tidak betul,” tegasnya saat diperiksa sebagai saksi.
JPU menyatakan akan mendalami semua keterangan saksi, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak lain terlibat didalam aliran dana itu. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, yang termasuk sejumlah akademisi. (Dairul)