Waduh….. 184 Ribu Batang Rokok Ilegal Tujuan Tembilahan Riau Digagalkan Bea Cukai Batam

0 133

 

DERAKPOST.COM – Satu kapal cepat yang membawa 184 ribuan batang rokok ilegal tujuan Tembilahan, Provinsi Riau berhasil digagalkan. Penangkapan itu dilakukan di perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (3/5/2024).

“Tim Bea Cukai Batam mengamankan satu kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (3/5/2024),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia.

Evi menyebut pengungkapan penyelundupan rokok ilegal itu bermula dari informasi yang didapat pihaknya. Bahwa adanya upaya penyelundupan barang kena cukai yang dibawa dari Jembatan 6 Barelang, Batam.

“Pada hari Kamis (2/5/2024) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan, Riau,” ujarnya.

Tim patroli Bea Cukai Batam, melakukan pendalaman informasi. Kemudian tim melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli Bea Cukai Batam terhadap muatan kapal ditemukan muatan rokok ilegal. Kemudian kapal dan 7 orang ABK kapal dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok,” ujarnya.

“Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Atas kegiatan tersebut para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (Suk)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.